Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Cuci Piring, Kakek di Lampung Tengah Cabuli 2 Anak Bawah Umur

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang kakek usai 72 tahun warga Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah tega mencabuli dua anak di bawah umur di sekitar tempat tinggalnya di Perumahan Dinas SDN 1 Kampung Liman Benawi.

Pelaku Rasit dilaporkan salah satu orang tua korban ke Polsek Trimurjo, tidak terima anaknya mendapatkan perlakuan bejat sang kakek cabul.

"Benar, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek dan saat ini masih kami lakukan pendalaman," Kapolsek Trimurjo, Iptu Rihamuddin saat dimintai keterangan, Selasa (25/10/2022).

1. Modus korban disuruh mencuci piring

Rasit, tersangka pencabulan 2 anak di bawah umur di Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah)

Rihamuddin melanjutkan, tindak pidana pencabulan tersebut bermula saat pelaku memanggil dua anak sedang bermain di sekitar sekolah, untuk membantu mencucikan piring di dapur kediaman sang kakek, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah korban masuk ke dalam rumah, lalu pelaku langsung menutup pintu. Pascamencuci piring, Rasit menyuruh para korban untuk duduk di atas kasur lantai ruang tengah dan menyuruh ke dua korban membuka celana dalamnya sampai lutut.

"Pelaku ini juga membuka celananya. Dimana, kedua anak tersebut juga tinggal bersama orang tuanya di Perumahan Dinas SDN 1 Kampung Liman Benawi yang jaraknya tidak begitu jauh dari tempat tinggal pelaku,” ungkap Kapolsek.

2. Kedua korban diimingi uang Rp5 ribu

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam aksi bejatnya tersebut, pelaku mengakui merayu kedua korban dengan cara mengiming-imingi akan diberi uang sebesar Rp5 ribu, yang kemudian pencabulan itu dilakukan pelaku secara bergantian.

Puas menuntaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban meninggalkan rumah. Saat itu, seorang saksi atas nama Heni sempat melihat para korban membenarkan posisi celana, yang segera dilaporkan kepada orang tua korban.

"Atas kejadian ini, orang tua korban melaporkan ke Polsek Trimurjo. Kami langsung memeriksa korban yang didampingi orang tuanya, serta memeriksa saksi. Akhirnya pelaku berhasil kami amankan di Perumahan Dinas SDN setempat," ungkap Kapolsek.

3. Terancam penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dipakai oleh para korban. Pelaku kini di Mapolsek Trimurjo, guna proses penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, Rasit akan dijerat Pasal 76 D Jo 81 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us