Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Minta Uang Rp500 Ribu Ditolak, Pria Kotabumi Ngamuk di Rumah Mantan Mertua

ilustrasi orang marah (pexels.com/Sora Shimazaki)

Lampung Utara, IDN Times - Guntori (30) warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara awal pekan ini viral. Kisahnya viral lantaran mengamuk, merusak rumah mertua, serta melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Aksi dilakukannya terekam dalam video dan viral di media sosial. Berikut IDN Times rangkum aksi dilakukan Guntori hingga akhirnya ditangkap petugas kepolisian.

1. Minta uang Rp500 ribu beli sabu ditolak sang istri

Ilustrasi uang. IDN Times/ istimewa

Kisah ini terjadi Senin (7/2/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Guntori bersama saudaranya datang ke rumah Ningsih mantan mertuanya berlokasi di Jalan Padat Karya Rt 4 LK 1, Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi. Tujuannya, mengantar sang anak ke mantan istrinya, Yuliana (24).

Setibanya di rumah mertua, Guntori diduga meminta uang Rp500 ribu ke Yuliana. Ia terus terang meminta uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

Sang mantan istri menolak memberikan uang. Seketika Guntori langsung mengamuk merusak pintu, atap rumah, kendaraan roda dua milik korban. Selain itu, mengancam pakai senjata tajam jenis badik dan sempat menganiaya anak korban dengan memukuli.

Melihat kejadian itu, Ningsih selaku nenek dan ibu Yuliana melindungi cucunya.

2. Ancam keselamatan keluarga

Ilustrasi kekerasan fisik. pexels.com/Karolina Grabowska

Yuliana mengatakan, kejadian seperti ini kerap terjadi. Kejadian terparah Senin lalu dan mengancam keselamatan keluarga.

"Mantan suami saya itu emang sering begitu, dateng marah minta uang mukulin anak hari ini paling parah karna udah ngancem pakai senjata tajam," katanya.

Kesabaran Yuliana dan dan orang tuanya usai. Mereka melaporkan kejadian ini ke Kepolsek Kotabumi agar pelaku ditangkap.

3. Polisi sudah terima laporan

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Kasus dugaan pengancamanan dan penganiayaan terhadap anak dilakukan Guntori memasuki babak baru. Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Andris membenarkan ada laporan LP /54/ B-1 / ll /2022/Polda lampung/ Res Lu/ Spk Sek. Kotabumi Kota.

Itu terkait kasus dugaan penganiayaan dilakukan pelaku Guntari. Pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi dan menyimpan barang bukti berupa video digital yang di serahkan oleh korban yuliana.

"Sudah masuk itu (laporan) kasus penganiayaan terhaap anak. Untuk video yang viral ngancam bawa senjata tajam juga saya sudah nonton, tapi kita proses dulu sesuai laporan dari korban karena laporan nya cuma penganiayaan," ungkap Andris.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us