Menolak Dipalak, 4 Pemuda Lamsel Tembak Kepala Pria di Area Balap Liar

Lampung Selatan, IDN Times - Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan mengamankan empat pelaku penembakan di Jalan Ir. Sutami Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (13/4/2023).
Keempat pelaku diamankan masing-masing inisal CADS (18) warga Kecamatan Tanjung Bintang, RA (19) warga Tanjung Sari, APP (19) Tanjung Bintang, dan JAP (18) warga Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
"Benar, korban tewas Novaldi Hermawan merupakan seorang pegawai PLN Kota Bandar Lampung yang tercatat tinggal di Dusun Unang Aning, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin saat dimintai keterangan di Mapolda Lampung.
1. Para pelaku diserahkan pihak keluarga

Edwin mengatakan, peristiwa penembakan merenggut satu korban meninggal dunia itu terjadi, Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Usai menerima laporan, petugas langsung mengolah TKP dan menyelidiki tindak pidana tersebut.
Kemudian polisi berhasil menyelidiki dan mengidentifikasi masing-masing identitas, serta keberadaan para pelaku penganiayaan berujung aksi penembakan.
"Para pelaku ini diserahkan oleh masing-masing pihak orang tuanya, tak lama setelah peristiwa penembakan," kata kapolres.
2. Korban ditembak di kepala menggunakan senpi rakitan revolver

Berdasarkan hasil interogasi terhadap para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, Edwin mengungkapkan, penembak korban Novaldi dilakukan oleh tersangka inisal CADS. Korban ditembak tepat dibagian kepala menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
“Jadi pelaku ini menembak korban, karena tidak memberikan uang 100 ribu yang diminta oleh keempat pelaku," ungkap Edwin.
Mulanya, keempat pelaku usai menonton balap liar, APP dan JAP meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada saksi B untuk membeli minum minuman keras dengan ancaman akan ditembak. "Takut saksi B lalu memberikan uang yang diminta," sambung kapolres.
3. Korban tolak memberi uang Rp100 ribu

Lebih lanjut Edwin menyampaikan, pelaku APP kemudian meminta uang kepada korban Novaldi. Namun korban menolak hingga terjadi cekcok mulut antara korban dan APP.
"Saat tengah cekcok itu CADS ini langsung menembak korban menggunakan senjata yang dibawa oleh RA," ucap Edwin.
Atas perbuatan tersebut para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan. "Dijerat dengan Pasal 340 Juncto 338 Juncto 368 KUHPidana, pidana penjara minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati," tandas kapolres.



















