Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Ciduk Komplotan Pencuri Pecah Kaca Rp800 Juta di Bandar Lampung

Polisi Ciduk Komplotan Pencuri Pecah Kaca Rp800 Juta di Bandar Lampung
Ungkap kasus Polresta Bandar Lampung terhadap komplotan pencurian modus pecah kaca mobil. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus komplotan pelaku pencurian modus pecah kaca mobil. Korban pun kehilangan uang tunai Rp800 juta di wilayah Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Pelaku yang diamankan adalah Rusli (52), Edi Rahman (46), Hasan Basri (33), dan Arkan Ramaika (33). Keempatnya warga Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel).

"Para pelaku ini adalah rekanan pencuri modus pecah kaca dengan kerugian Rp800 juta. Tiga pelaku lainnya inisial S, DL, dan T, merupakan otak komplotan masih DPO," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat memimpin konferensi pers, Rabu (12/4/2023). 

1. Pelaku ditangkap di kontrakan kawasan Rajabasa

Ungkap kasus Polresta Bandar Lampung terhadap komplotan pencurian modus pecah kaca mobil. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ungkap kasus Polresta Bandar Lampung terhadap komplotan pencurian modus pecah kaca mobil. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ino mengungkapkan, pelaku sudah diamankan di sebuah kontrakan wilayah Kecamatan Rajabasa, Selasa (4/4/2023). Pasca diperiksa intensif, tersangka Arkan ternyata terlibat dalam aksi serupa di wilayah hukum Polres Way Kanan.

"Satu pelaku (Arkan) masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Way Kanan. Sedangkan tiga pelaku lainnya kita proses lebih lanjut," ungkapnya.

Ino menyebut para pelaku sengaja merantau ke Provinsi Lampung untuk melancarkan aksi pencurian. "Mereka ini spesialis korban para nasabah bank," sambung Kapolresta.

2. Sering beraksi di Kota Bandar Lampung

Tangkap layar CCTV saat beraksi memecahkan kaca mobil dan menggasas tas berisi uang Rp800 juta milik korban di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).
Tangkap layar CCTV saat beraksi memecahkan kaca mobil dan menggasas tas berisi uang Rp800 juta milik korban di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terungkap fakta bahwa para pelaku telah beraksi di beberapa TKP, di antaranya, wilayah Sukarame, Panjang, Kemiling, Telukbetung Utara, hingga sejumlah lokasi di Kabupaten Way Kanan.

Teranyar, komplotan tersebut melancarkan aksinya di Kecamatan Sukarame, dengan korban atas nama Kevin hingga harus mengalami kehilangan uang tunai Rp800 juta.

"Sebagian besar memang aksi komplotan ini dilakukan di Bandar Lampung, seperti di Panjang dengan atas nama korban Selvi kerugian 2 HP dan uang 3 juta, Kemiling korban Nova kerugian satu laptop dan 3 tabungan sekitar 61 juta, lokasi TBU korban Habibi kerugian 101 juta," terang Ino.

3. Mengintai korban dan berpura-pura menjadi nasabah bank

Freepik.com/pch.vector
Freepik.com/pch.vector

Diungkap Ino, para pelaku mulanya menyewa kontrakan untuk dijadikan tempat tinggal sementara, sekaligus lokasi persembunyian setelah merencanakan aksi. Kemudian para pelaku mulai berbagi peran mencari target nasabah bank. Salah satunya bahkan berpura-pura menjadi nasabah bank agar bisa mengintai calon korban yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar.

"Pelaku langsung memberitahu ciri-ciri korban dan kendaraan kepada rekan lainnya yang sudah menunggu di luar bank, lalu dibuntuti dengan motor hingga korban berhenti dan lengah, baru pelaku memecahkan kaca mobil dan menggasak uang di dalamnya," ungkap Ino.

Kawanan pencuri ini bahkan nekat menggemboskan ban mobil korban dengan cara ditusuk menggunakan paku. "Waktu korban keluar mengecek ban mobil, mereka dengan sigap membuka pintu mobil dan menggasak uang di dalam," lanjut Kapolresta. 

4. Polisi mengamankan sepeda motor hingga busi alat pemecah kaca

Ungkap kasus Polresta Bandar Lampung terhadap komplotan pencurian modus pecah kaca mobil. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ungkap kasus Polresta Bandar Lampung terhadap komplotan pencurian modus pecah kaca mobil. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersamaan dengan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Honda CBR merah, 1 Yamaha MX merah, 2 helm hitam, 9 handphone, 2 cincin busi alat pemecah kaca mobil, 7 dompet, 2 tas pinggang, serpihan paku, dan topi warna hijau.

Ia pun menegaskan, para pelaku telah diamankan bakal dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Ancaman juga dikenai Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Turut Serta dan Membantu Melakukan Tindak Kejahatan. Lalu Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat," tandas Kapolresta.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Tama Wiguna
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Lampung

See More

Prakiraan Cuaca Lampung 29 Mei 2026, Berawan tapi ada Potensi Hujan

29 Mei 2026, 06:01 WIBNews