Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Jambret (IDN Times/Sukma Shakti)

Lampung Tengah, IDN Times - Bandit jalanan kerap memalak juga merampas harta benda pengendara di simpang tiga Terbanggi Besar sempat viral di media sosial TikTok beberapa waktu lalu. Merujuk kondisi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah akhirnya jadi target operasi dan bertindak tegas.

Para bandit jalanan itu menerima tindakan tegas dan terukur polisi karena berusaha kabur serta melawan saat akan ditangkap, Senin (5/6/2023).

1. Residivis dua kali dipenjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan, bandit jalanan menerima tindakan tegas terukur polisi adalah RD alias Dani alias Sawik (29) warga Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah. Pelaku notabene residivis telah dua kali masuk keluar penjara itu diduga terlibat di sejumlah rangkaian kasus kejatahan di simpang tiga Terbanggi Besar.

“Sawik diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama DD dan AG, telah tertangkap beberapa hari lalu,” ujarnya.

Doffie menambahkan, para pelaku diduga telah merampas uang dan surat-surat berharga milik korban Mursalim (58) warga Purbolinggo, Lampung Timur saat melintas di simpang 3 Terbanggi, pada Minggu (28/5/2023) sekira pukul 04.30 WIB. Pelaku Sawik dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

2. Warga jadi korban kejahatan diminta melapor

Editorial Team

Tonton lebih seru di