Irjen Pol Helfi Assegaf saat konfrensi pers di Polda Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Helfi mengungkapkan pelaku Hamli ditangkap lebih dulu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
"Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka disebut melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Dari Hamli, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, sepeda motor Honda Beat, handphone merek Vivo, serta senjata api HS-9 milik korban Bripka Arya Supena.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni Bahroni ditangkap, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Saat hendak diamankan, Bahroni melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Polisi kembali melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
"Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif yang membahayakan tim gabungan menggunakan senjata api rakitan kepada petugas. Tim melakukan tindakan tegas terukur sehingga pelaku tewas ditempat, dengan bukti senjata api revolver di pinggang tersangka, tim kemudian melakukan evakuasi terhadap tersangka dibawa ke RS Bhayangkara," ucapnya.