Tujuh Tahun DPO, Eks Ketua AKLI Lampung Dibekuk di Plaza Senayan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Tujuh tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pelarian Syamsul Arifin akhirnya berakhir. Mantan ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung ini dicokok Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung saat berbelanja bersama istrinya di Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2020) malam.
Direktur Reskrimus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian, mengatakan, penangkapan tersangka buah penyidikan selama tujuh hari. Diketahui, DPO itu selama pelariannya selalu berpindah-pindah lokasi.
“Berdasarkan tim IT posisi DPO berpindah pindah dari Jakarta-Lampung. Hingga akhirnya 18 September yang bersangkutan kami ketahui ada di Bandar Lampung. Setelah kami cek melalui peralatan yang kami miliki yang bersangkutan ternyata sudah di Jakarta pada Jumat sore," terang Rahmad.
1. Unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung dibagi dua tim untuk menangkap DPO di Plaza Senayan
Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung saat mengetahui keberadaan DPO Syamsul Arifin langsung membagi tim menjadi dua untuk melakukan penangkapan. Tim pertama dipimpin langsung Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian bertugas memantau keberadaan pelaku di ibukota negara. Tim kedua, menjaga sekitar kediaman pelaku di Bandar Lampung.
“Tim saya pimpin berangkat (ke Jakarta) 20 September. Minggu malam kami dapati yang bersangkutan di Tanah Abang, kemudian Senin malam yang bersangkutan ada di Jakarta Barat. Dia cukup lihai memainkan alat komunikasi," paparnya.
Rahmad menambahkan, Selasa (22/9/2020) tepat pukul 19.00 WIB, pihaknya mengetahui DPO Syamsul di Plaza Senayan. Tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengepungan. Tersangka diamankan usai berbelanja dan akan masuk ke dalam mobil
Baca Juga: 3 Perwira Pangkat Kombes dan 1 Kapolres Polda Lampung Dimutasi
2. Melarikan diri di seputaran Lampung dan Jakarta
Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung langsung menyerahkan DPO Syamsul Arifin ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (23/9/2020).
Syamsul Arifin (58) kepada awak media mengaku selama pelarian hanya berada di Lampung dan Jakarta. Warga Jalan Patimura, Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini melarikan diri di seputaran Lampung maupun Jakarta.
"Kadang di Lampung kadang di Jakarta, pokoknya ya di (sekitar) Jakarta saja, (kalau di Lampung) ya di rumah saja. Kenapa saya gak serahkan diri sejak awal, nanti saya jawab di persidangan," ujarnya,
3. Dilaporkan perbuatan tidak menyenangkan via SMS
Syamsul Arifin dilaporkan ke Polda Lampung karena perbuatan tidak menyenangkan dilakukannya 2013. Saat itu, ia melontarkan ucapan tidak menyenangkan melalui pesan singkat SMS.
Ia menjadi DPO setelah menghilang saat dilakukan penjemputan paksa oleh personel Ditreskrimsus Polda Lampung 18 Juli 2013. Syamsul dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE Nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT tertanggal 12 Februari 2013.
Pasca Syamsul menghilang, Polda Lampung mengeluarkan surat Nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013. Syamsul Arifin disangkakan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 335 dan 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.
4. Saat tersangka kabur, berkas sudah dinyatakan P21
Buronan Syamsul Arifin dinyatakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada mantan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andri W Setiawan, menjelaskan, Syamsul Arifin menjadi DPO karena tindak pidana ITE terhadap pelapor Napoli Situmorang mantan pengurus LPJK Lampung.
Korban mengadukan tersangka atas perbuatan yang telah menghina atau mencemarkan nama baik korban melalui pesan singkat. Saat tersangka kabur, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Tersangka Syamsul Arifin akan segera dilakukan proses peradilan.Untuk pasal yakni pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP," papar Andri W.
Update 23 Oktober 2020: Artikel ini telah menerima Hak Jawab dari pihak Syamsul Arifin melalui Ziggy Zeaoryzabrizkie SH MH, selaku penasihat hukum dan anak kandungnya yang menyatakan Syamsul Arifin tidak pernah berpindah-pindah lokasi atau melarikan diri sebelum ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca Juga: Penjelasan Penasihat Hukum Syamsul Arifin soal Penangkapan oleh Polisi
Dengan demikian IDN Times telah memenuhi Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.