Tim Kejati Lampung Tangkap DPO Terpidana 8 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Riwayat kasus sejak 2013, putusan kasasi MA 2015

Bandar Lampung, IDN Times -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap Misrak Bin Abdul Rahman. Misrak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait status terpidana divonis hukuman pidana penjara delapan tahun.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menjelaskan, pada saat penangkapan Tim Tangkap Buronan (TABUR) dibantu personel Polres Way Kanan. “Untuk proses penangkapan terhadap DPO berlangsung dengan aman terkendali dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/12/2021).

Ia menambahkan, terpidana Misrak Bin Abdul Rahman sudah diserahkan oleh jaksa eksekutor ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga: DPR Minta Kejati Lampung Selidiki Temuan Dugaan Suap Jaksa

1. Eksekusi merujuk putusan kasasi 30 November 2015

Tim Kejati Lampung Tangkap DPO Terpidana 8 Tahun Penjara Kasus NarkobaGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Made mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Way Kanan berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Nomor 319 K/ Pid.sus/2015 tanggal 30 November 2015. Dalam putusan tersebut, terdakwa Misrak Bin Abdul Rahman divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat Misrak melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan. “Riwayat penahanan, mulanya ditahan oleh penyidik Polri di Rutan 25 April 2013-14 Mei 2013.

Lalu perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu dari 15 Mei 2013-23 Juni 2013. Kemudian kkembali perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dari 24 Juni 2013-23 Juli 2013.

Selanjutnya ditahan atas perintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 23 Juli 2013-11 Agustus 2013. Lalu ditahan Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dari 24 Juli 2013- 21 Oktober 2013.

2. Riwayat penanganan perkara

Tim Kejati Lampung Tangkap DPO Terpidana 8 Tahun Penjara Kasus NarkobaIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Terkait riwayat penanganan perkara terpidana Misrak Bin Abdul Rahman, Kasi Penkum Kejati Lampung mengatakan, bermula saat tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu 23 September 2013. Kala itu, JPU menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk menyimpan, memiliki, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Misrak Bin Abdul Rahman selama 12 tahun dan pidana denda sebesar 800 juta Rupiah subsidair satu tahun penjara,” papar Made.

Ia menambahkan, merujuk putusan Pengadilan Negeri Balambangan Umpu No 109/Pid.B/2013/PN.BU tanggal 8 Oktober 2013, menyatakan terdakwa Misrak Bin Abdul Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 Jenis sabu-sabu bagi diri sendiri. Putusan pengadilan imbuh Made, pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa.

3. Berakhir di putusan kasasi MA

Tim Kejati Lampung Tangkap DPO Terpidana 8 Tahun Penjara Kasus NarkobaIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Atas putusan Pengadilan Negeri Balambangan Umpu itu, JPU mengajukan Banding pada 23 Oktober 2013. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No. 139/ Pid/2013/ PT.TK tanggal 20 Oktober 2013, menyatakan terdakwa Misrak Bin Abdul Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi diri sendiri”.

Putusan banding ke Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun. Terkait putusan itu, JPU Kejaksaan Negeri Way Kanan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 20 Februari 2014.

“Putusan Kasasi Nomor 319 K/ Pid.sus/2015 tanggal 30 November 2015, Dalam putusan tersebut terdakwa di vonis hukuman Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara,” katanya.

Baca Juga: Kejati Lampung Bentuk Satgas Mafia Tanah, Ini Nomor Hotline Pengaduan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya