Setubuhi Pelajar Usia 16 Tahun, Tiga Pria Tanggamus Ditangkap

Peristiwa diketahui dan dilaporkan orang tua korban

Tanggamus, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus dibantu Tekab 308 Presisi menangkap 3 tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu pekon di Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.

Ketiga tersangka berinisial KH (35), MR (34) dan MS (30) juga merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak ditangkap atas dasar 3 laporan masuk ke Polres Tanggamus 30 November 2022 lalu.

1. Intens berkomunikasi melalui jejaring sosial

Setubuhi Pelajar Usia 16 Tahun, Tiga Pria Tanggamus Ditangkapneenahsatellite.com

Atas penangkapan tersebut terungkap, sebelum melakukan persetubuhan, para pelaku intens berkomunikasi dengan korban inisial AN (16) melalui jejaring sosial. Sehingga terjadinya perbuatan persetubuhan, bahkan ada lebih dari sekali.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidkan dikuatkan sejumlah alat bukti ditemukan penyidik UPPA. “Berdasarkan hal itu, selanjutnya tersangka berhasil ditangkap Kamis 30 Maret 2023, pukul 17.00 WIB,” katanya, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Karang Brak Tanggamus Kini Nikmati Listrik

2. Peristiwa diketahui dan dilaporkan orang tua korban

Setubuhi Pelajar Usia 16 Tahun, Tiga Pria Tanggamus DitangkapIlustrasi surat tanda bukti laporan polisi anak korban (Istimewa)

Hendra menjelaskan, peristiwa itu diketahui hingga dilaporkan oleh MU (43) selaku orang tua korban setelah melihat chatingan mesengger pada handphone anaknya. Isi pesan itu berupa ajakan berhubungan badan dari ketiga pelaku sehingga membuat geram orang tuanya.

Tak berhenti di sana, orang tua korban juga menanyakan kepada korban AN dan menurut pengakuan anaknya tersebut juga membenarkan telah melakukan hubungan badan dengan tersangka KH, MR dan MS. “Atas pengakuan tersebut, sang ayah melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Hendra menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi dilakukan para tersangka bujuk rayu dan mengimingi korban dengan uang sehingga terjadinya persetubuhan tersebut.

“Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali. KH sebanyak 2 kali dan MR sebanyak 1 kali,” ungkapnya.

3. Bermula dari chat

Setubuhi Pelajar Usia 16 Tahun, Tiga Pria Tanggamus Ditangkapunsplashs/Oleg Magni

Tersangka KH dalam keterangannya mengakui perbuatannya bermula dari chat dari korban hendak meminjam uang untuk membeli kuota. Sehingga terjadilah obrolan-obrolan yang menjurus kepada persetubuhan.

“Iya saya dua kali di dapur rumah korban. Saya kasih uang Rp100 ribu yang pertama yang kedua belum ngasih,” kata KH.

Dua tersangka lainnya MS dan MR juga mengakui hal serupa yakni komunikasi melalui chat dan juga melakukan perbuatan di dapur rumah korban, juga dengan iming-iming uang. “Kami juga sama ngobrolnya di chat dan juga memberikan uang,” ucap keduanya.

4. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara

Setubuhi Pelajar Usia 16 Tahun, Tiga Pria Tanggamus DitangkapIDN Times/Sukma Shakti

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” tandas Hendra.

Baca Juga: Sekolah Asik dan Ceria di Tanggamus Buka Donasi untuk Anak Berprestasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya