Sah! Gubernur Lampung Larang ASN Bepergian Luar Daerah Periode Nataru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Gubernur Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/4300/ 07/2021. Surat itu mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, SE itu diterbitkan sebagai pedoman bagi bupati/wali kota se-Provinsi Lampung dan kepala perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menerapkan kebijakan serupa. Berikut IDN Times rangkum isi SE tersebut.
Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Pemprov Lampung Maksimalkan DAK, Tekan Angka Kekerasan
1. Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Merujuk SE Nomor 045.2/4300/ 07/2021, pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Namun, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi pegawai ASN merujuk dua kategori.
Pertama, ASN melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kedua, pegawai ASN dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan instansinya.
2. Patuhi beberapa hal
Arinal mengatakan, pegawai ASN melaksanakan kegiatan bepergian keluar daerah merujuk SE ini, diminta selalu memperhatikan dan mematuhi beberapa hal. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Kedua, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Ketiga, kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Keempat, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kelima, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan keenam penggunaan platform PeduliLindungi.
3. Pembatasan cuti
Merujuk SE Nomor 045.2/4300/ 07/2021, gubernur meminta pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan pada instansi pemerintah tidak memberikan izin cuti. Itu berlaku bagi ASN untuk tanggal selama periode Nataru
“Namun dikecualikan cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Kebijakan serupa berlaku bagi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” jelas Arinal.
Ia menambahkan, dalam rangka menjamin terlaksananya SE ini, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing.
Selain itu, memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Pemprov Lampung Minta BMKG Masif Sebar Informasi Prakiraan Cuaca