Residivis Curi Banyak Barang Berharga, Korban Rugi Rp25 Juta

Sempat DPO kabur ke Lampung Barat

Tanggamus, IDN Times - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap FB (29). Ia adalah tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan TKP Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka ditangkap Kamis pekan lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka merupakan warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur tersebut ditangkap atas dasar laporan 2 Mei 2022 dari korban bernama Bunyani (60).

Baca Juga: Dipicu Dendam dan Emosi, Pria Tanggamus Tega Aniaya Mantan Pacar Istri

1. Banyak barang berharga dicuri, korban rugi Rp25 juta

Residivis Curi Banyak Barang Berharga, Korban Rugi Rp25 JutaTim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap FB (29). (Dok. Polres Tanggamus).

Hendra mengatakan, kronologis Curat terjadi 2 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Pekon Kampung Baru RT/RW 001/000 Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. Curat diketahui saat korban ditelepon oleh saksi M Sai.

Saksi menyatakan, pintu rumahnya terbuka. Kemudian korban meminta saksi untuk mengeceknya dan ternyata kondisi semua kamar berantakan. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, korban pulang ke rumah dan langsung mengecek CCTV di dalam rumah, terlihat seorang laki-laki tak dikenal masuk dan mengambil barang-barang miliknya.

Barang yang dicuri yakni, sepeda motor Honda Revo BE 4473 VE, Handphone Oppo A37 warna silver dan Samsung J2 Prime warna gold. Ada juga laptop merek Accer Aspire ES 14, tas ransel warna merah merk Pollo berisikan uang sebesar Rp11 juta.

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti, sebab ia mengalami kerugian senilai Rp25 juta," jelas Hendra.

2. Modus operandi pelaku

Residivis Curi Banyak Barang Berharga, Korban Rugi Rp25 JutaIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Hendra mengungkapkan, modus operandi dilakukan tersangka masuk rumah korban pada saat korban sedang melaksanakan lebaran ke rumah keluarganya di Kota Agung.

Kasatreskrim menambahkan, setelah diketahui terekam CCTV, tersangka berhasil di identifikasi. Namun ia melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Barat.

"Usai teridentifikasi, tersangka kabur ke wilayah Lampung Barat dan kemarin dia baru kembali ke rumahnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, "Ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandas Hendra.

3. Ternyata residivis kasus serupa 2019

Residivis Curi Banyak Barang Berharga, Korban Rugi Rp25 JutaDok. KBR.id

Berdasarkan keterangan tersangka, memasuki rumah korban berawal mengucapkan salam. Namun tak ada jawaban dan ia menemukan kunci didekat pintu lalu menggunakan kunci tersebut.

"Masuknya lewat pintu samping. Saya pake kunci pas, dan saya masuk," kata FB sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

Menurutnya, saat memasuki rumah korban, ia bolak-balik sebanyak 2 kali dan akhirnya menguras harta korban. "Dua kali masuk, terakhir bawa motor korban," ujarnya.

FB ternyata residivis kasus Curat tahun 2019 itu. Setelah mencuri di wilayah hukum Tanggamus Mei 2022 lalu, ia kabur ke wilayah Lampung Barat.

Baca Juga: PNS dan Tiga Pria Pesta Sabu! Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya