Polda Lampung Bantah Satu Mahasiswa Peserta Demo UU Cipta Kerja Tewas

Demo ricuh picu 26 orang terluka dan 11 orang diamankan

Bandar Lampung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membantah kabar ada satu mahasiswa Lampung meninggal dunia saat terjadi kericuhan menolak UU Cipta Kerja di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Rabu (7/10/2020) sore. Narasi yang beredar di media sosial merupakan hoaks.

"Ada informasi-informasi hoaks yang mengatakan bahwa ada seseorang meninggal dunia dan sebagainya itu tidak benar. Jangan sampai memberikan informasi yang dapat mempengaruhi kondisi keamanan. Mari kita jaga kondisi kondusif seperti yang kita harapkan," jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (8/10/2020).

Pria akrab disapa Pandra ini juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan percaya informasi atau narasi beredar di media sosial tanpa dicek kebenarannya. Apalagi informasi itu mengarah ke hoaks dan warganet meneruskan informasi itu kepada orang lain yang belum tentu sesuai fakta.

1. Sebanyak 26 korban terluka

Polda Lampung Bantah Satu Mahasiswa Peserta Demo UU Cipta Kerja TewasAksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja di seputaran area DPRD Provinsi Lampung berakhir ricuh, Rabu (7/10/2020) sore. (IDN Times/Istimewa).

Sebanyak 26 korban terluka terkena gas air mata dan terinjak saat aksi unjuk rasa berakhir ricuh kemarin sore. Para korban itu terdiri pihak Polri berjumlah sebelas orang, TNI satu orang, dan 14 lainnya dari masyarakat atau mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.

Pandra menjelaskan, dari 26 korban terluka, 20 di antaranya ditangani rawat jalan dari rumah sakit. Enam lainnya masih menjalani perawatan di tiga rumah sakit yakni Bhayangkara, A Dadi Tjokrodipo dan RS Bumi Waras Kota Bandar Lampung.

”Korban luka-luka yang dilarikan ke rumah sakit disebabkan mereka terkena gas air mata dan terinjak-injak saat massa aksi terpecah-belah,” jelasnya.

Baca Juga: Satu Polisi Terluka Dilempar Batu oleh Pelajar, Water Canon Dikerahkan

2. Tangkap 11 orang peserta aksi

Polda Lampung Bantah Satu Mahasiswa Peserta Demo UU Cipta Kerja TewasAksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja di seputaran area DPRD Provinsi Lampung berakhir ricuh, Rabu (7/10/2020) sore. (IDN Times/Istimewa).

Pihak kepolisian menangkap 11 orang dalam aksi massa menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

Pandra menyatakan, 11 orang yang ditangkap tersebut berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan warga. Mereka ditangkap karena polisi mendapati orang-orang tersebut membawa batu, kayu, dan bahan bakar yang sudah disiapkan dalam kantong plastik saat melakukan aksi.

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif dalam satu kali 24 jam. Kami sangat menyayangkan, aksi ini ada adik-adik pelajar yang ikut di dalamnya. Ke depan kami akan koordinasi dengan dinas terkait untuk dapat mengawasi siswanya agar aksi yang berjalan damai ini tidak berubah menjadi anarkis,” tegasnya.

3. Kerahkan 1.050 personel polisi

Polda Lampung Bantah Satu Mahasiswa Peserta Demo UU Cipta Kerja TewasAksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja di seputaran area DPRD Provinsi Lampung berakhir ricuh, Rabu (7/10/2020) sore. (IDN Times/Istimewa).

Polda Lampung mengerahkan 1.100 personel saat mengamankan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/10/2020). Sedangkan peserta unjuk rasa diperkirakan 1.100 orang.

Pandra mengatakan, peserta aksi mulai ricuh akibat mereka menemui jalan buntu tak dapat bertemu dengan semua anggota DPRD Provinsi Lampung. Imbas kejadian itu, peserta aksi melempar batu ke arah polisi.

"Polisi selalu mengedepankan proses-proses yang menyejukkan sebelum mengambil tindakan, apalagi saat ini sedang dalam situasi pandemi COVID-19, tentunya kami selalu mengimbau terlebih dahulu. Personel menembak gas air mata karena keadaan saat demo menjadi ricuh," paparnya.

4. LBH Bandar Lampung kecam tindakan represif aparat penegak hukum

Polda Lampung Bantah Satu Mahasiswa Peserta Demo UU Cipta Kerja TewasRibuan mahasiswa Lampung menggelar aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Karya, Rabu (7/10/2020). (IDN Times/Istimewa).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam sikap represif aparat penegak hukum saat aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Lampung, Rabu (8/10/2020). Itu merujuk adanya peserta aksi yang terluka dan diamankan.

LBH juga mengimbau aksi unjuk rasa Rabu (8/10/2020) ada aksi lanjutan lanjutan yang substansi dan tuntutannya berubah. Itu berdasarkan sudah disepakati diawal, aksi ini merupakan reaksi dari disahkannya UU Cipta Kerja yang telah disahkan 5 Oktober 2020 silam oleh DPR RI.

“Tuntutan yang dilayangkan adalah tolak Omnibuslaw RUU Cipta Kerja dan #mositidakpercaya kepada DPR RI dan Pemerintah. Maka jangan sampai ada pemecahan konsentrasi massa dan tuntutan awal berubah dengan munculnya narasi-narasi yang mendeskeditkan dan cendrung akan menggembosi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil di Lampung Ujar Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, Kamis (8/10/2020).

Ia menambahkan, LBH Bandar Lampung mengingatkan kepada seluruh gerakan, agar tetap fokus pada tujuan awal gerakan dengan tuntutan Tolak Omnibuslaw RUU Cipta Kerja dan #mositidakpercaya tanpa menghilangkan substansi solidaritas bagi mahasiswa dan masyarakat sipil yang mengalami luka-luka. Selain itu, negara wajib merespons hal ini jangan sampai terulang kembali mengeluarkan kebijakan yang justru kontraproduktif dengan kondisi masyarakat saat ini.

Baca Juga: 7 Fakta Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung Berakhir Ricuh

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya