Pencuri Ponsel Wisatawan Pantai Tanggamus Ditangkap di Tangerang

Ancam korban pakai pisau

Tanggamus, IDN Times - Seorang tersangka dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) modus merampas handphone pengunjung pantai Ketapang Kecamatan Limau berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

Tersangka bernama Mat Ruzi (26) merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus itu ditangkap di persembunyiannya di Tangerang Provinsi Banten. 

Selain menangkap Mat Ruzi, Tekab 308 Polres Tanggamus juga masih memburu seorang rekannya berinisial IR yang terlibat dalam Curas terhadap korbannya Anton Ilham (19) warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus. 

Baca Juga: Baru Bebas Penjara, Dua Residivis Nekat Bobol Konter HP di Tanggamus

1. Ditangkap di Tangerang

Pencuri Ponsel Wisatawan Pantai Tanggamus Ditangkap di TangerangIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resum Satreskrim Ipda Alfiyan Almasruri saat berada di Kelurahan Palasari/Mekar Jaya Kecamatan Panongan, Kota Tanggerang Banten. 

"Tersangka ditangkap Kamis, 9 September di salah satu rumah kost di Tangerang, Banten," kata Iptu Ramon, Sabtu (11/9/21). 

Ramon menambahkan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti 1 unit Handphone Oppo A3s warna ungu milik korbannya. 

2. Ancam korban pakai pisau

Pencuri Ponsel Wisatawan Pantai Tanggamus Ditangkap di Tangerang(Ilustrasi) unsplash.com/sebastianpoc

Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Anton Ilham warga Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat diterima Polres Tanggamus tanggal 30 Mei 2021. 

Kronologis kejadian, di hari yang sama laporan ekitar pukul 14.00 WIB di Pantai Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus bermula korban dan temannya sedang duduk dipinggir pantai tersebut. Tiba-tiba didatangi dua orang tidak dikenal mengendarau sepeda motor Yamaha Mio-G warna kuning putih. 

Kedua pelaku tersebut langsung memaksa meminta handphone milik korban dan saksi dengan mengancam menggunakan pisau. Kemudian pelapor dan rekannya menyerahkan handphone kepada para pelaku, setelah itu kedua pelaku kabur ke arah Kota Agung Timur. 

3. Peran masing-masing tersangka

Pencuri Ponsel Wisatawan Pantai Tanggamus Ditangkap di TangerangIlustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Oppo A3s warna ungu dan satu unit handphone Samsung J5 prime warna putih dengan nilai materi Rp2,5 juta. 

Iptu Ramon mengatakan, tersangka Mat Ruzi dan rekannya berinisial IR masih dalam pencarian, memiliki peran masing-masing. Mat Ruzi berperan mengambil handphone korban dan IR berperan menodong korban dan saksi. 

"Setelah keduanya mendapatkan handphone korban, keduanya membagi dua HP tersebut. Lalu Mat Ruzi kabur ke Tangerang," imbuhnya. 

Saat ini tersangka Mat Ruzi berikut barang bukti handphone Oppo A3S ditahan di Mapolres Tanggamus. Sedangkan IR yang membawa handphone Samsung J5 Prime ditetapkan DPO.  "Terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandas Ramon.

Baca Juga: Perampas Sepeda Motor Modus Leasing Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya