KPK Soroti Piutang Pajak Parkir Bandara Radin Inten II Rp2,6 Miliar

Pemkab Lamsel diminta koordinasi dengan kejaksaan

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti piutang Kabupaten Lampung Selatan. Merujuk piutang pajak nilainya sebesar Rp 67,1 miliar per 30 April lalu. Dari data itu, nilai piutang terbesar adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp56,1 miliar. Piutang lainnya adalah pajak parkir bandara sebesar Rp2,6 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK Nana Mulyana melalui rilis, Jumat (17/7/2020). Sorotan itu mengemuka saat lembaga antirasuah ini melakukan rapat monitoring dan evaluasi (monev) progres pencegahan korupsi terintegrasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui telekonferensi, sehari sebelumnya.

“Proses penagihan piutang lambat sekali. Sudah lima kali pemda bersurat resmi, namun hingga saat ini belum ada pembayaran dari pihak manajemen parkir bandara,” jelasnya.

KPK meminta pemda segera berkoordinasi dengan kejaksaan negeri untuk proses penagihan yang masih terkendala karena hal tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Catatan KPK lainnya adalah terkait pendapatan asli daerah Lampung Selatan yang masih di bawah target, baru tercapai 21 persen per Juni 2020.

1. Pengadaan barang dan jasa perlu ditingkatkan

KPK Soroti Piutang Pajak Parkir Bandara Radin Inten II Rp2,6 MiliarDok KPK

Hasil capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun lalu Pemkab Lampung Selatan periode 2019  sudah cukup baik yaitu 82 persen. KPK berharap tahun ini tidak menurun.

“Namun, bila melihat hasil review saat ini nilai keseluruhan baru mencapai 26,8 persen dan ada indikator yang bahkan belum terisi sama sekali, maka ini perlu menjadi perhatian pemda Lampung Selatan,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK Nana Mulyana.

Menurutnya, capaian untuk indikator perencanaan dan penganggaran tahun ini  relatif baik karena sudah menggunakan aplikasi dan nilai SAKIP sudah B. Namun, terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih banyak yang perlu ditingkatkan.

“Walaupun sudah ada peraturan kepala daerah yang memuat kode etik dan sanksi, belum terdapat review perencanaan dan review HPS 10 proyek strategis. Serta belum menyebutkan rencana audit IT,” ujar Nana.

Selain itu, KPK juga mengingatkan untuk indikator aparat pengawasan intern pemerintah baru diisi 1 sub-indikator yang menunjukkan kecilnya proporsi anggaran yaitu hanya 0,1 persen. Sementara, menurut Permendagri dengan APBD Rp 1,98 triliun harusnya 0,75 persen.

Baca Juga: KPK Soroti Tunggakan Pajak Ranmor Provinsi Lampung Rp1,49 Triliun

2. Anggaran sertifikasi tanah Pemkab Lamsel Cuma Rp157 juta

KPK Soroti Piutang Pajak Parkir Bandara Radin Inten II Rp2,6 MiliarMenteri ATR Sofyan Djalil bersama Gubernur DIY Sri Sultan HBX dan Wagub DIY KGPAA Paku Alam X dalam acara Penyerahan Petunjuk Teknis Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten di Bangsal Kepatihan. IDNTimes/Holy Kartika

KPK juga menyoroti anggaran sertifikasi tanah Pemkab Lampung Selatan untuk tahun 2020 ini yaitu senilai Rp157 juta, masih tergolong kecil. Itu merujuk masih terdapat 528 bidang lagi yang belum bersertifikat.

Kepala Bidang Aset Daerah Suryono menyampaikan, saat ini sudah ada perda dan perbup terkait pengelolaan barang milik daerah. Sejak awal tahun hingga bulan Juli ini, telah terbit sertifikat untuk 94 bidang dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Martoni Sani menambahkan, sesuai arahan presiden, Lampung Selatan telah memperbaiki layout ruangan dan tidak lagi berbentuk loket, melainkan sudah terbuka seperti di bank.

“Website kami juga sudah lebih lengkap dari sebelumnya. Perhitungan IMB sudah otomatis. Pembayaran sudah online. Kendalanya saat ini karena semua serba elektronik digital, kami perlu meningkatkan kemampuan SDM,” ujar Martoni.

3. Ada 10 pengaduan melalui aplikasi jaga.id

KPK Soroti Piutang Pajak Parkir Bandara Radin Inten II Rp2,6 MiliarAplikasi Jaga

KPK meminta Inspektorat untuk mengawal pengaduan distribusi bansos yang masuk melalui aplikasi Jaga.id. Saat ini telah ada 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti oleh inspektorat di antaranya terkait bansos yang tidak diterima secara utuh oleh warga.

“Kami berharap upaya-upaya yang kita lakukan dalam kaitan pencegahan korupsi maksimal. Semua sesuai ketentuan yang berlaku. E-planning dan e-budgeting kita gunakan sebaik baiknya. Tutup celah permintaan perubahan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK Nana Mulyana.

Baca Juga: KPK Benarkan Pejabat Lamsel Hermansyah Hamidi Jadi Tersangka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya