Hore, 102 Narapidana Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI Ke-75

Pemberian remisi diklaim dari sisi kemanusiaan

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 3.866 narapidana se-Lampung mendapatkan remisi momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Senin (17/8/2020). Dari total narapidana tersebut, sebanyak 102 orang masuk kategori umum (KU) II atau dinyatakan langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Danan Purnomo menjelaskan, remisi merupakan hak pengurangan hukuman bagi narapidana.  Menurutnya, remisi jangan dipersepsikan untuk memanjakan narapidana. Tapi dilihat dari sisi kemanusiaan.

"Dengan harapan meningkatkan kualitas sebagai hamba allah dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat, sehingga diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya. Remisi sebagai upaya sedemikian mungkin untuk mengintegrasikan ke masyatakat dan sebagai upaya mengendalikan hal buruk atas pemenjaraan," jelasnya dalam kegiatan Pemberian Remisi Umum Narapidana dan Anak dalam rangka kemerdekaan RI di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Baca Juga: Giat Mengaji, Seorang Napi Anak Lapas Bulu Dapat Remisi di Hari Anak 

1. Narapidana di Lapas Bandar Lampung terbanyak terima remisi

Hore, 102 Narapidana Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI Ke-75Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Danan Purnomo (tengah) memberikan keterangan kepada awak medis pasca acara pemberian remisi di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Senin (17/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing).

Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Bandar Lampung terbanyak mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020). Rinciannya, narapidana mendapat remisi umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan sebanyak 824 orang dan yang mendapat  RU II atau langsung bebas 13 orang.

Sedangkan Rutan Bandar Lampung kategori RU I sebanyak 223 orang, R II satu orang. Di Lapas Kalianda RU I 218 orang. Sementara di Lapas Narkotika Bandar Lampung RU I sebanyak 473 orang dan RU II sebanyak 41 orang.

Di Lapas Metro, RU I diterima 340 narapidana dan RU II enam orang. Lapas Kotabumi RU I 254 orang dan RU II 9 orang. Lapas Gunung Sugih RU I sebanyak 370 orang dan RU II 9 orang. Lapas Kota Agung RU I sebanyak 270 orang dan RU II sebanyak 7 orang.

Narapidana di Lapas Kota Agung mendapat RU I tercatat 139 orang. Lapas wanita Bandar Lampung RU I sebanyak 166 orang dan RU II sebanyak 8 orang. Di Rutan Krui RU I sebanyak 64 orang. Lapas Way Kanan RU I sebanyak 153 orang dan RU II sebanyak 2 orang. Rutan Sukadana RU I sebanyak 99 orang. Rutan Kota Bumi sebanyak 29 untuk RU I dan satu orang untuk RU II. LPKA Bandar Lampung RU I sebanyak 48 anak dan terakhir, Rutan Menggala RU I sebanyak 136 orang serta RU II lima orang.

2. Narapidana korupsi, terorisme, narkotika dan ITE tak dapat program asimilasi

Hore, 102 Narapidana Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI Ke-75(Ilustrasi koruptor KPK) IDN Times/Sukma Shakti

Lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Lampung terus mengantisipasi penyebaran COVID-19. Itu merujuk kondisi lapas dan rutan sudah over kapasitas. Satu cara mensiasati over kapasitas menggulirkan program asimilasi.

“Sebagai pencegahan di Lapas Rutan dan Anak sendiri yang saat ini mengalami over kapasitas maka pemasyarakat memberi kesempatan dengan program asimiliasi Asimilasi bukan diberikan untuk tidak hukuman khusus, diantaranya korupsi, terorisme, narkotika dan ITE. Narapidana yang mendapat asilimasi harus sudah menjalani hukuman tiga perempat dari hukumannya," terang Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Danan Purnomo.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memberikan program asimilasi dan integrasi kepada 3.180 narapidana. Rinciannya, sebanyak 1.587 narapidana mendapat program asimilasi dan integrasi sebesar 1.561 narapidana.

Danan menyatakan, antisipasi lainnya mencegah penyebaran COVID-19 di llingkungan Kemenkumham adalah kepolisian dan kejaksaan tidak menitipkan para tahanan dan meminta pengadilan untuk melakukan sidang daring.

3. Momentum tingkatkan kinerja isu permasyarakatan

Hore, 102 Narapidana Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI Ke-75Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi pemberian remisi kepada narapidana oleh Kanwil Kemenkumham. Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana serta anak yang harus dibina dan bukan sekadar pemberian hak.

"Ini merupakan apresiasi dari negara kepada warga binaan yang berhasil meningkatkan kualitas atas hidup mandiri dan berhasil meningkatkan kualitas dalam meningkatkan ekonomi. Momentum kemerdekaan tahun ini harapannya meningkatkan kinerja pada isu-isu pemasyarakatan," ujarnya.

Fahrizal juga mengimbau kepada narapidana yang mendapat remisi menjadi insan yang berakhlak berbudi luhur dan bermakna bagi masyarakat.

Baca Juga: [BREAKING] Agung Ilmu Mangkunegara Dipindah ke Lapas Kelas I Balam

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya