Dinkes Balam Siap Cairkan Dana Insentif Rp750 Juta Bagi Nakes COVID-19

Segera ditransfer ke rekening nakes

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung telah memverifikasi dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) di kota setempat. Totalnya sebesar Rp750 juta.

"Ya, dana yang sudah kita verifikasi Rp750 juta guna tenaga medis yang terlibat langsung dalam penangan COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli, dilansir dari Antara.

Ia menambahkan, uang insentif untuk nakes tersebut saat ini sudah ada di daerah. Tinggal menunggu disalurkan saja ke rekening masing-masing tenaga kesehatan.

1. Tunggu verifikasi pusat selesai

Dinkes Balam Siap Cairkan Dana Insentif Rp750 Juta Bagi Nakes COVID-19blog

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli  mengatakan, insentif nakes yang menangani COVID-19 akan segera disalurkan apabila verifikasi di pusat sudah selesai. Pasalnya, data-data itu baru dikirimkan ke Jakarta. "Kalau dananya sudah turun dari pusat, tapi belum tersalurkan, karena memang kita masih menunggu berapa jumlah yang akan kita salurkan," kata dia.

Menurutnya, pemberian insentif kepada tenaga medis merupakan bentuk kepedulian dan penghargaan pemerintah atas kerja keras mereka dalam menangani pasien COVID-19 maupun suspek. Kementerian Kesehatan dalam upayanya mempercepat dan mempermudah penyaluran insentif tenaga medis, telah mengeluarkan Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020.

Diharapkan Permenkes tersebut dapat mempercepat penyaluran insentif sebab jalur birokrasinya lebih dipermudah. Nakes seperti dokter spesialis akan mendapatkan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat masing-masing Rp7,5 juta serta tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Baca Juga: 5 Kabupaten di Lampung Zona Hijau, Wali Kota Izinkan Pesta Pernikahan

2. Total pasien sembuh 178 orang

Dinkes Balam Siap Cairkan Dana Insentif Rp750 Juta Bagi Nakes COVID-19Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19 di Gresik, Jawa Timur (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat jumlah pasien sembuh COVID-19 di Lampung bertambah menjadi 178 orang setelah ada satu pasien yang dinyatakan sembuh. Menurut data dari dinas ini, Selasa (21/7) terdapat satu penambahan pasien konfirmasi sehingga secara kumulatif kasus di wilayah ini berjumlah 232.

Dari 232 pasien positif COVID-19, data tersebut, sebanyak 178 pasien dinyatakan sembuh, 42 lainnya masih dikarantina atau dirawat, dan 12 lainnya meninggal dunia. Dinas Kesehatan Lampung hingga kini masih melakukan pemantauan kondisi 68 orang yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19.

Olah data lainnya yakni, pemantauan juga dilakukan terhadap 198 kasus suspek COVID-19. Sebanyak 156 orang di antaranya, hasilnya negatif dari infeksi virus corona, 6 lainnya masih dilakukan perawatan dan 36 lainnya meninggal dunia.

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat, dari 15 kabupaten/kota, Bandar Lampung masih menjadi daerah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 terbanyak. Jumlah pasien positif secara kumulatif berjumlah 112 orang. Rinciannya, pasien sembuh sebanyak 87 orang, 7 meninggal dunia, dan 19 pasien masih dikarantina. Kabupaten Mesuji merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Lampung yang hingga kini nihil dari kasus Konfirmasi positif COVID-19.

3. Anggota DPRD sarankan sanksi administrasi

Dinkes Balam Siap Cairkan Dana Insentif Rp750 Juta Bagi Nakes COVID-19cpmagazine.net

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Lesty Putri Utami menyatakan, rencana pemberian sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan melalui Peraturan Gubernur tidak efektif menumbuhkan kedisiplinan masyarakat. Menurutnya, penerapan sanksi seharusnya dapat diimbangi dengan sanksi administrasi, untuk membuat jera masyarakat pelanggar protokol kesehatan.

"Kita lihat protokol kesehatan saat ini mulai longgar serta banyak masyarakat tidak mengindahkan protokol kesehatan, dan akan lebih baik sanksi administrasi diterapkan sebab dinilai agak sedikit berat dari pada sanksi sosial. Untuk di Kota Bandar Lampung sanksi 100.000 hingga 150.000 dinilai wajar asalkan tetap tidak memberatkan masyarakat," ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (21/7/2020).

Lesty menjelaskan, rencana pembentukan Peraturan Gubernur mengenai penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan, dapat dievaluasi terlebih dahulu kepada daerah lain yang telah terlebih dahulu melaksanakan. "Ada beberapa daerah yang sudah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan lebih baik pemerintah provinsi mempelajari dan menanyakan bagaimana efektivitas, manfaat dan perubahan pola di masyarakat agar aturan yang akan diterapkan dapat maksimal," katanya.

Ia menambahkan, sanksi akan lebih baik tidak hanya diberikan kepada masyarakat, namun dapat menyasar pedagang ataupun pelaku usaha yang abai terhadap protokol kesehatan. "Kadang hand sanitizer sudah disediakan di pusat perbelanjaan tetapi masyarakat abai, akan lebih baik bila pengawasan dan sanksi dapat menyasar pelaku usaha, pedagang serta melihat perlengkapan yang disiapkan oleh pelaku usaha apakah sudah sesuai protokol kesehatan atau belum," ucapnya.

Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 Lampung Terus Bertambah, Tiga dari Lamsel

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya