[BREAKING] Penyidik KPK Bawa 5 Koper Diduga Barang Bukti Kasus Suap Unila

Barang bukti dugaan tindak pidana suap PMB Unila

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lima koper diduga berisi barang bukti dugaan tindak pidana suap menjerat tiga pimpinan Universitas Lampung (Unila). Barang bukti itu hasil penyidikan dilakukan sekitar 13,5 jam oleh penyidik di Gedung Rektorat Unila, Senin (13/8/2022).

Penyidik KPK menyambangi Gedung Rektorat Unila pukul 08.00 WIB dan baru keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 21.32 WIB. Penyidik KPK tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media saat keluar dari gedung dan bergegas masuk ke dalam mobil.

Terpantau ada delapan unit Toyota Innova digunakan para penyidik KPK saat penggeledahan di Gedung Rektorat Unila. Diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana suap, lembaga antirasuh menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya merupakan petinggi Unila.

Mereka adalah eks Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Mereka tertangkap di Bandung dan Lampung, Sabtu (20/8/2022) dini hari WIB. Sedangkan satu tersangka lain Andi Desfiandi.

Baca Juga: Rektorat Digeledah KPK, Plt Rektor Unila: Saya Tak Campuri Penyidikan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya