Apes! Penipu Agen BRI Link di Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga

Mengaku hendak mentransfer uang sebesar Rp15 juta

Pringsewu, IDN Times - AN (36) warga Dusun Marga Raya, Desa Rukung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran berupaya kabur usai menipu pegawai BRI Link di Pekon Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Sabtu (27/5/2023).

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi sekira pukul 08.37. Korbannya Agus Setiyono usia 30 warga Pekon Waringinsari Barat. Modus pelaku adalah melakukan transfer sejumlah uang lalu melarikan diri," kata Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan.

Baca Juga: Polres Pringsewu Sebut Kasus Kecelakaan Anak di Bawah Umur Mendominasi

1. Kronologi penipuan

Apes! Penipu Agen BRI Link di Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga

Poltak menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku AN mendatangi gerai BRI Link milik korban dan mengaku hendak mentransfer uang sebesar Rp15 juta. Setelah korban mentransfer sejumlah uang itu, tersangka pura-pura mengambil uang tertinggal di jok sepeda motor,.

Setelah dicek, lanjut Poltak, ternyata uang milik pelaku tidak ada di jok sepeda motor dan pelaku kemudian beralasan uangnya tertinggal di masjid dekat lokasi. Korban yang tidak percaya lalu meminta rekannya untuk mengikuti pelaku mengambil uang di masjid.

"Namun setelah itu pelaku malah kabur dan meninggalkan sepeda motor miliknya. Setelah kurang lebih 2 jam melakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dan babak belur dihajar warga yang kesal dengan ulahnya tersebut," ungkap kapolsek.

2. Ternyata sudah lima kali beraksi

Apes! Penipu Agen BRI Link di Pringsewu Babak Belur Dihajar Wargahalt.org

Kapolsek menyebut, pelaku sudah lima kali ini melakukan penipuan dengan modus serupa Dari lima aksi tersebut, tiga TKP berada diwilayah Pringsewu sementara dua TKP lain berada di Wilayah Kalirejo Lampung tengah dan Natar Lampung Selatan.

"Jika aksinya berhasil, uang hasil menipu tersebut akan dihabiskan untuk bersenang-senang. Salah satunya untuk bermain judi online," beber Poltak.

Poltak mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun," terangnya.

3. Waspada modus penipuan transfer

Apes! Penipu Agen BRI Link di Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga

Agar hal serupa tidak terulang, kapolsek mengimbau masyarakat khususnya pemilik usaha BRI Link untuk mewaspadai kasus penipuan modus transfer tunai.

"Khususnya pemilik usaha agen BRILink, untuk waspada dan lebih teliti saat transaksi keuangan, salah satunya memastikan bahwa pengguna jasa tersebut sudah membawa uang," tegasnya.

Baca Juga: Pilu! Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya