4 Bulan Buron, Perampok Minimarket di Bandar Lampung Ditembak

Ancam leher korban wanita paruh baya pakai golok

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Resmob Polda Lampung menangkap buronan AS (43). AS pelaku perampokan minimarket di kawasan Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

Tersangka warga Rawa Subur, Enggal Bandar Lampung ditangkap setelah buron selama empat bulan, usai beraksi bersama seorang rekannya bernama Idris 30 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Daftar Lengkap Mutasi Perwira Pangkat Kombes dan AKBP di Polda Lampung

1. Tembak kaki tersangka karena coba melarikan diri

4 Bulan Buron, Perampok Minimarket di Bandar Lampung DitembakTim Resmob Polda Lampung menangkap buronan AS (43). (IDN Times/Istimewa).

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Muslimin Ahmad, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika polisi mendapat informasi tersangka hendak pulang ke rumahnya. Selama buron, tersangka melarikan diri ke wilayah Mesuji Sumatera Selatan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari tahu keberadaan tersangka, yang berpindah pindah lokasi selama dalam pelariannya. Polisi kemudian mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Rajabasa Bandar Lampung.

"Tidak mau buronan kabur lagi, polisi terpaksa menembak bagian kaki tersangka, lantaran mencoba melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri," ungkap Muslimin, Selasa (27/7/2021).

Usai dilumpuhkan dengan timah panas, polisi kemudian membawa tersangka ke Rumah sakit bhayangkara polda lampung,guna mendapat perawatan medis, setelah 4 butir peluru bersarang dibagian kedua kaki tersangka.

2. Korban wanita paruh baya dikenal oleh kedua tersangka

4 Bulan Buron, Perampok Minimarket di Bandar Lampung DitembakIlustrasi seorang nenek (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Kepada polisi tersangka nekat melakukan aksinya di minimarket bersama rekannya dengan cara menodongkan senjata tajam jenis golok ke leher korban. Ironisnya, korban merupakan wanita paruh baya yang masih dikenal oleh kedua tersangka.

Usai mengancam korbannya, tersangka kemudian menguras sejumlah barang berharga milik korban yang sedang berada di toko minimarket miliknya. Kawanan perampok itu berhasil merampas dua unit ponsel gengam, uang tunai Rp1,5 juta di dalam laci minimarket serta sejumlah perhiasan yang dikenakan korban.

Kedua tersangka kemudian melarikan diri ke wilayah Tulang bawang dan Mesuji Sumatera Selatan. Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kawanan perampok dari rekaman kamera pengawas CCTV terpasang di dalam toko minimarket. Berdasarkan rekaman, polisi terlebih dulu berhasil meringkus tersangka Id di kawasan Tulang Bawang.

3. Hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara

4 Bulan Buron, Perampok Minimarket di Bandar Lampung DitembakIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keterangan tersangka Id tersebut, polisi kemudian mendapat informasi jika aksi perampokan itu dilakukan bersama tersangka AS. Bahkan aksi perampokan itu didalangi oleh tersangka AS yang merencanakan sehari sebelumnya. Tersangka Aan sempat melarikan diri ke wilayah Mesuji Sumatera Selatan selama 4 bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Selain berhasil meringkus tersangka AS yang merupakan otak dari aksi perampokan itu, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan para pelaku saat beraksi. Sementara barang berharga seperti ponsel genggam dan perhiasan korban sudah laku terjual, serta uangnya digunakan untuk berfoya foya selama dalam pelariannya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS kini menyusul rekannya Id yang lebih dulu berada dibalik jeruji besi. Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan, serta terancam hukuman pidana maksimal selama 9 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Bandar Lampung PPKM Level IV, Polda Lampung Patroli Skala Besar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya