Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahasiswa Lampung Setubuhi Siswi SMA, Diimingi Beli Makeup
Ilustrasi persetubuhan (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Seorang mahasiswa berinisial RKS ditangkap Polresta Bandar Lampung atas dugaan persetubuhan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun setelah laporan orang tua korban pada 6 Juni 2026.
  • Penyelidikan mengungkap pelaku mengenal korban lewat Telegram, menjalin hubungan asmara, lalu membujuk korban dengan iming-iming hadiah makeup untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
  • Polisi menemukan bukti kuat dan menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak, sementara Kementerian PPPA mengimbau korban kekerasan segera melapor melalui layanan SAPA 129.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - RKS (21), seorang mahasiswa ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Mahasiswa itu ditangkap terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialam anaknya pada 6 Juni 2026. "Dari hasil pemeriksaan korban, saksi dan barang bukti, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Kompol Gigih Andri Putranto, Sabtu (14/6/2026).

1. Berkenalan via Telegram

Ilustrasi telegram (unsplash.com/Christian Wiediger)

Gigih menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, pelaku berkenalan dengan korban yang masih berusia 16 tahun melalui aplikasi Telegram pada pertengahan Mei 2026. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.

Pelaku diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Setelah peristiwa pertama terjadi, tersangka kembali mengajak korban bertemu dengan iming-iming akan membelikan perlengkapan make up.

"Modus pelaku mendekati korban melalui media sosial, menjalin hubungan pacaran, lalu membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Pelaku juga menjanjikan hadiah agar korban menuruti keinginannya," ujarnya.

2. Dilakukan beberapa kali

ilustrasi berhubungan seksual (freepik.com/ freepik)

Penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi beberapa kali di sejumlah lokasi berbeda di Bandar Lampung selama Mei 2026. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, telepon seluler, bukti pembayaran penginapan, daftar tamu penginapan, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

3. Segera lapor

Ilustrasi laporan polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan telah dialami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas, hendak melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Editorial Team

Related Article