Bandar Lampung, IDN Times - RKS (21), seorang mahasiswa ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Mahasiswa itu ditangkap terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialam anaknya pada 6 Juni 2026. "Dari hasil pemeriksaan korban, saksi dan barang bukti, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Kompol Gigih Andri Putranto, Sabtu (14/6/2026).
