Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan tidak akan menerapkan denda keterlambatan bagi warga yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan kebijakan bebas denda ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Eva Dwiana untuk meringankan beban masyarakat.
“Biasanya dalam SPPT PBB tertera batas pembayaran sampai 31 Agustus. Tapi untuk tahun ini, kalau lewat dari Agustus tidak dikenakan denda. Sampai akhir tahun tetap bebas denda,” katanya, Rabu (20/8/2025).