Bandar Lampung, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Rabu (11/1/2023) mengakui 12 kasus di masa lalu sebagai pelanggaran berat HAM. Salah satunya adalah Tragedi Talangsari. Peristiwa ini terjadi pada 1989 di Talangsari, Lampung Timur.
Dalam hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD mengatakan, presiden mencoba membuka jalan atas mandeknya kasus-kasus ini dengan membentuk tim untuk memeriksa dan menyelidiki ulang peristiwa tersebut.
Menanggapi hal ini, Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan kasus pelanggaran HAM di Talangsari pun sebelumnya telah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai kejahatan HAM berat terjadi di masa lampau.
“Sebelumnya presiden juga telah mengeluarkan Keppres 17 Tahun 2022 yang berbicara terkait penyelesaian pelanggar HAM berat dengan mekanisme nonyudisial. Kita semua tahu jika kita merujuk pada UU peradilan HAM penyelesaian nonyudisial harus dilakukan melalui UU, tapi ini melalui keputusan presiden,” jabarnya, Kamis (Kamis, 12/1/2023).
