Bandar Lampung, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) resmi membuka Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi Aksi di Kota Bandar Lampung. Posko ini hadir sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasinya.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menjelaskan posko ini dibentuk untuk memastikan hak kebebasan berpendapat tetap terlindungi.
“Kami mendirikan posko ini untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi, benar-benar terlindungi. Suara rakyat bukanlah kejahatan, dan tidak boleh dibungkam dengan cara-cara represif,” kata Sumaindra, Minggu (31/8/2025).