Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sebuah demonstrasi atau unjuk rasa di Indonesia (revsoc21.uk/Frans Ari Prasetyo)
Ilustrasi sebuah demonstrasi atau unjuk rasa di Indonesia (revsoc21.uk/Frans Ari Prasetyo)

Intinya sih...

  • Ruang pengaduan dan pendampingan hukum bagi peserta aksi dan warga yang mengalami intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi.

  • Advokat memiliki tanggung jawab untuk hadir di tengah masyarakat demi melindungi hak demokratis setiap warga negara.

  • Layanan pengaduan melalui WhatsApp dengan menyertakan identitas diri, kronologi singkat, kondisi terakhir saat peristiwa, dan dokumentasi peristiwa.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) resmi membuka Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi Aksi di Kota Bandar Lampung. Posko ini hadir sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasinya.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menjelaskan posko ini dibentuk untuk memastikan hak kebebasan berpendapat tetap terlindungi.

“Kami mendirikan posko ini untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi, benar-benar terlindungi. Suara rakyat bukanlah kejahatan, dan tidak boleh dibungkam dengan cara-cara represif,” kata Sumaindra, Minggu (31/8/2025).

1. Ruang pengaduan dan pendampingan hukum

Para Demonstran Melakukan Aksi Unjuk Rasa (pexels.com/RDNE Stock project)

Menurutnya, posko ini berfungsi sebagai ruang pengaduan, pendampingan, dan advokasi hukum, khususnya bagi peserta aksi maupun warga yang mengalami intimidasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi.

Ia menegaskan, setiap masyarakat yang terlibat dalam aksi damai berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan amanat UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak massa aksi untuk memperoleh akses keadilan. Bahkan, advokat yang memberikan bantuan hukum memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Advokat, sehingga tidak boleh dihalangi maupun diintimidasi oleh aparat.

2. Advokasi demi demokrasi

Ilustrasi Demonstrasi (pexels.com/Irgi Nur Fadil)

Menurut Sumaindra, pembentukan posko ini juga menegaskan aksi damai adalah hak demokratis setiap warga negara. Negara berkewajiban melindungi, bukan mengkriminalisasi.

“Massa aksi yang berhadapan dengan aparat wajib diberi pendampingan hukum. Advokat punya tanggung jawab untuk hadir di tengah masyarakat, dan itu dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.

3. Layanan pengaduan via WhatsApp

ilustrasi demonstrasi (pexels.com/Stasham)

Indra mengatakan, masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi hotline 0821-8222-2070. Pengaduan dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan menyertakan:

  • Identitas diri

  • Kronologi singkat

  • Kondisi terakhir saat peristiwa

  • Dokumentasi peristiwa (jika memungkinkan)

Dengan adanya posko ini, LBH Bandar Lampung bersama KOBAR Lampung berharap masyarakat tidak takut lagi menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik. “Solidaritas dan dukungan hukum akan selalu mengawal setiap langkah perjuangan rakyat,” tutup Sumaindra.

Editorial Team