LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan "Makan Beracun Gratis"

- Program MBG cederai hak dasar masyarakat atas pangan
- Situasi darurat kesehatan publik akibat program makan beracun
- Desakan Pemprov Lampung tetapkan kondisi Luar Biasa (KLB) dan layanan posko pengaduan makan beracun gratis
Bandar Lampung, IDN Times - YLBHI–LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan makan beracun gratis di Provinsi Lampung. Itu sebagai respons cepat atas maraknya kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, pembentukan posko ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan pengalaman, mendapatkan pendampingan hukum, hingga menuntut pertanggungjawaban negara.
"Langkah ini ditempuh karena program yang digadang-gadang sebagai solusi atas persoalan gizi, justru berbalik menjadi bencana sosial dan kesehatan yang menimpa ratusan siswa di berbagai daerah di Lampung," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (27/9/2025).
1. Cederai hak dasar masyarakat atas pangan

Bowo melanjutkan, program MBG sejak awal digembar-gemborkan sebagai solusi atas persoalan stunting dan pemenuhan gizi masyarakat kini justru berubah menjadi ironi pahit. Ia menilai, semangat luhur memberikan pangan sehat bagi anak-anak bangsa ternyata berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.
Di Provinsi Lampung, program ini bukan hanya gagal memenuhi janji gizi, melainkan justru menimbulkan peristiwa keracunan massal yang mencederai hak dasar masyarakat atas pangan yang sehat dan aman.
"Dari CISDI, Lampung masuk lima besar provinsi dengan keracunan MBG terbanyak ada 307 kasus. Fakta ini menunjukkan bahwa negara telah lalai dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya," tegas dia.
2. Situasi darurat kesehatan publik

Alih-alih memberikan makan bergizi, kata Bowo, negara justru menyajikan makan beracun telah membahayakan anak-anak. Ia menyebut, program andalan Presiden Probowo Subianto ini menjadi bukti kegagalan negara dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan publik.
Di sisi lain, pemerintah disebut tampak lebih sibuk mengejar citra populis ketimbang memastikan keamanan pangan. Menurutnya, anggaran besar digelontorkan tanpa pengawasan memadai dan tanpa standar ketat dalam pengadaan serta distribusi makanan.
"Sejauh ini kami memandang, bawah yang tersisa hanyalah pemborosan, potensi korupsi, dan penderitaan masyarakat. Situasi ini bukan lagi masalah teknis, melainkan darurat kesehatan publik yang menuntut penanganan segera," imbuhnya.
3. Desak Pemprov Lampung tetapkan kondisi Luar Biasa (KLB)

Bowo menambahkan, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Kondisi Luar Biasa (KLB), sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas maraknya peristiwa keracunan MBG.
Menurutnya, penetapan ini penting agar ada langkah cepat, terukur, dan terpadu untuk menghentikan penyebaran makanan bermasalah, memberikan penanganan medis menyeluruh kepada korban, serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas pangan sehat.
"Dengan status luar biasa, pemerintah daerah juga tidak bisa lagi menganggap enteng persoalan ini, melainkan harus menempatkannya sebagai prioritas utama dalam kebijakan publik dan tata kelola anggaran," imbuhnya.
4. Layanan posko pengaduan makan beracun gratis

Atas kondisi ini, YLBHI–LBH Bandar Lampung mengambil langkah tegas membuka posko pengaduan makan beracun gratis melalui hotline WhatsApp 082182222070. Bowo mengatakan, posko ini hadir sebagai ruang bagi masyarakat, khususnya para korban dan keluarga korban untuk menyampaikan laporan, mencari pendampingan hukum, dan menuntut pertanggungjawaban negara.
"Kami menegaskan bahwa setiap korban memiliki hak untuk menggugat, karena hak atas pangan sehat bukanlah hadiah dari negara, melainkan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi," ucap dia.
Pasalnya, keracunan ratusan siswa di Lampung bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan yang dijalankan tanpa perencanaan matang, tanpa transparansi, dan tanpa keberpihakan sejati pada rakyat.
"Negara tidak boleh berlindung dibalik jargon pemberantasan stunting jika dalam praktiknya justru menciptakan bencana kesehatan. Melalui posko ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak diam menghadapi ketidakadilan ini," seru Bowo.