Lampung Utara, IDN Times - Dua warga negara asing (WNA) asal Brazil diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi. WNA itu diamankan lantaran menyalahgunakan izin tinggal dengan mengoperasikan rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Para WNA Brazil tersebut masing-masing inisial MCG dan MLP, keduanya menyewa rumah tersebut sejak akhir 2023 dan menyewakan kamar-kamar bagi para wisatawan asing.
"Pengamanan dua WNA asal Brazil ini merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan di wilayah tersebut," ujar Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyanigrum, Rabu (18/9/2024).