Lahan 75 Ha PTPN 1 Regional 7 di Desa Sidosari Dieksekusi 100 Persen

- Eksekusi lahan 75 hektare di Lampung Selatan dikawal ketat TNI/Polri dan Satpol PP
- Lahan tersebut kembali dikuasai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 setelah dipenuhi toleransi
- Terkait kegiatan pengamanan, pihak keamanan menghadapi perlawanan yang mengakibatkan empat orang diamankan
Lampung Selatan, IDN Times - Lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan sempat diduduki warga kembali sepenuhnya dikuasai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7, Senin (13/1/2025).
Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun mengatakan, lahan tersebut merupakan bagian dari HGU Nomor 16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektare milik PTPN 1 Regional 7 telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini, eksekusi kita upayakan 100 persen, karena dari 31 Desember sampai dengan 13 Januari, sudah 14 hari kita kasih toleransi untuk mundur atau sukarela. Jadi kegiatan ini tidak ada intervensi," ujarnya dimintai keterangan, Senin (13/1/2025).
1. Eksekusi ada penolakan dari pihak menolak keluar lahan

Seiring upaya terakhir ini, Tuhu melanjutkan, lahan.seluas 75 hektare telah dieksekusi riil dipastikan tuntas dengan selalu mengedepankan ruang kompromi dan musyawarah kemanusiaan, untuk urusan penegakan hukum pada kasus tersebut.
Mulai dari memberikan kesempatan warga untuk sukarela keluar meninggalkan lahan, menyediakan bantuan pembongkaran rumah hingga jasa angkutan barang, memberikan bantuan pembiayaan rumah transit senilai Rp1 juta per bulan selama tiga bulan, hingga menawarkan tempat pendidikan pondok pesantren bagi anak para warga okupan.
"Dan hari terakhir ini bisa kita lihat hampir 90 persen masyarakat sudah sadar keluar, tapi memang ada beberapa oknum okupan didukung pihak-pihak tertentu yang menolak keluar lahan dan membela diri," imbuhnya.
2. Pastikan proses hukum telah inkracht

Menyinggung berbagai narasi negatif diembuskan dalam proses eksekusi lahan tersebut, Tuhu menegaskan, ada beberapa oknum menjaring dukungan dari beberapa pihak. Itu guna melakukan langkah-langkah inkonstitusi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Sebab, isu-isu diembuskan lebih berisi fitnah dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Mengingat secara hukum kasus lahan Sidosari ini sudah bersih dan terang benderang kepemilikan lahan merupakan HGU PTPN 1 Regional 7
"Tidak ada lagi yang bisa diperdebatkan, karena proses hukum dari awal sampai inkracht di Mahkamah Agung sudah clean and clear. Sepengetahuan kami, yang ngotot justru orang-orang yang sangat paham hukum. Sementara para okupan awam sudah sukarela menyerahkan aset dan mengakui kesalahannya," ucapnya.
3. Apresiasi aparat keamanan dan Forkopimda Lampung Selatan

Seiring upaya eksekusi lahan ini, Tuhu turut mengapresiasi aparat keamanan TNI/Polri, juru sita PN Kalianda dan Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan telah mengawal dan memastikan kelancaran proses eksekusi tersebut.
Diketahui, MA menguatkan putusan PN Kalianda menyatakan perkara telah inkracht sehingga lahan tersebut kembali menjadi bagian dari HGU Nomor 16/1997 seluas 4.984,41 hektare milik PTPN I Regional 7. Putusan tersebut ditindaklanjuti dengan ekseskusi riil oleh PN Kalianda pada 31 Desember 2024 yang dilanjutkan eksekusi fisik oleh PTPN I Regional 7.
"Intinya, lahan negara yang dikelola PTPN I Regional 7 kembali ke pangkuan negara dengan utuh dan akan kami pergunakan sebagaimana amanat negara," katanya.
4. Empat provokator diamankan Polres Lampung Selatan

Terkait kegiatan pengamanan, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya didukung TNI dan Satpol PP Lampung Selatan telah melaksanakan pengamanan eksekusi mengedepankan sifat-sifat humanis.
Meski demikian dalam prosesnya, aparat menjumpai upaya-upaya perlawanan oleh pihak-pihak tertentu mencoba menghalangi proses eksekusi, sehingga mengamankan empat orang.
"Salah satu di antaranya ada yang membawa senjata tajam, sedangkan lainnya mencoba menghalangi dan memprovokatori upaya eksekusi, sehingga harus diamankan ke Polres Lampung Selatan, guna dilakukan penanganan lebih lanjut," tegas kapolres.