Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa 2 petinggi kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Senin (7/2/2021).
Mereka adalah Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Lampung, Hannibal dan Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung, Frans Nurseto. Keduanya diperiksa atas penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri. Ini guna menemukan fakta hukum tentang Tipikor terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI 2020," ujar Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
