Korupsi Dana Hibah KONI, Kejati Periksa 5 Pejabat Pemprov Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 5 pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebagai saksi. Itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020, Senin (24/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur mengatakan, pemeriksaan terhadap 5 saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
"Pemeriksaan meliputi yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri untuk menemukan fakta hukum tentang Tipikor yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ujarnya, Senin (24/1/2022).
1. 5 saksi diperiksa Kejati Lampung

Lebih lanjut Heffinur menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.
Kelima saksi diperiksa mereka masing-masing inisial BD, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga 2019; MN, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); HL, Wakil Ketua Umum I KONI; HW, Kepala Bapeda Provinsi Lampung; dan FR, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Mereka seluruhnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," kata Heffinur.
2. Tindaklanjut lanjut penetapan perkara di tahap penyidikan

Pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut Kejati Lampung terhadap penetapan status perkara yang sebelumnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Heffinur menyebutkan, langkah ini menyusul serangkaian proses penyelidikan telah dilakukan tim penyidik.
"Tahap penyidikan ini bersifat umum. Dari proses penyelidikan awal, maka kami simpulkan terjadi dugaan penyimpangan terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan KONI Lampung," imbuhnya.
3. Penyimpanan dana hibah sebesar Rp29 miliar

Dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut, Kejati Lampung menduga besaran penyimpangan tersebut sebesar Rp29 miliar lebih. Uang itu merupakan hasil pencairan tahap pertama atas pengesahan dana anggaran 2020 senilai Rp60 miliar.
Rencananya, Rp29 miliar ini bakal dianggarkan KONI Lampung sebagai anggaran kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran, kesekretariatan, dan lain-lain.
"Namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyelewengan dana hibah, dilakukan KONI Lampung bersama sejumlah pengurus cabor (cabang olahraga)," tandas Heffinur.