Lagi, 648 Ekor Burung Ilegal Disita di Jalan Tol Lampung Tengah

- 648 ekor satwa burung ilegal diamankan tim gabungan PJR Ditlantas Polda Lampung
- Satwa disita di jalan tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar menggunakan bus penumpang
- Pengungkapan kasus bermula dari informasi tim Flight: Protecting Indonesia's Birds
Lampung Tengah, IDN Times - Sebanyak 648 ekor satwa burung berbagai jenis tanpa kelengkapan dokumen alias ilegal diamankan tim gabungan personel PJR Ditlantas Polda Lampung bersama Flight: Protecting Indonesia's Birds, Kamis (22/5/2025) dini hari.
Ratusan burung ini disita di KM 135B Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) yang diangkut sopir berinisal LI (44) menggunakan bus penumpang bernomor polisi AA 7663 OA.
"Kendaraan bus bersama dengan sopir telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan seluruh satwa disita juga sudah diserahkan kepada BKSDA," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).
1. Dimuat menggunakan kardus dan keranjang plastik dibalut lakban

Yuni menyampaikan, pengungkapan kasus penyelundupan satwa burung ini bermula dari informasi tim Flight: Protecting Indonesia's Birds terkait adanya kendaraan membawa satwa liar dilindungi yang melintas di jalan tol tersebut.
Kemudian informasi ini segera ditindaklanjuti petugas gabungan melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang melintas. Hasilnya, ditemukan sebuah bus penumpang dicurigai membawa atau mengangkut barang bukti burung ilegal tersebut.
"Dari pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kardus hingga keranjang plastik dibalut lakban coklat ditumpuk di bagasi barang-barang penumpang," katanya.
2. Sopir tak memiliki dokumen dipersyaratkan

Lebih lanjut, hasil pengecekan dan penghitungan petugas, total pengungkapan ini mengamankan sebanyak 648 ekor burung berbagai jenis. Meliputi cica daun sumatera sebanyak 16 ekor, cica daun lokal (14 ekor), cucak jenggot (8 ekor), dan sepoh raja (13 ekor).
Kemudian burung jenis sirih sirih (11 ekor), poksai mandarin (87 ekor), tipus (8 ekor), pelci (460 ekor), sikatan minan (8 ekor), kopi kopi (3 ekor), srindit (12 ekor), dan tangkar uli sumatra (8 ekor).
"Hasil pendalaman petugas, sopir pengangkut barang bukti burung ini tidak mampu menunjukan atau tak memiliki kelengkapan surat-surat yang dipersyaratkan," ucap Yuni.
3. Upaya memberantas perdagangan satwa liar ilegal

Sejalan dengan pengungkapan kasus tersebut, Yuni menegaskan, upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menindak dan memberantas praktik perdagangan satwa liar ilegal merugikan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Oleh karena, ia mengimbau kepada masyarakat tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan satwa tanpa dokumen resmi kepada pihak berwenang.
"Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Kabidhumas.