Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kuasai Pistol, Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Lampung Diringkus

Ilustrasi seseorang memegang pistol (freepik.com/senivpetro)
Intinya sih...
  • Polisi tangkap 3 pelaku komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api FN.
  • Pelaku JA dan KO diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu setelah melakukan aksi pencurian.
  • Kedua pelaku beli senjata api ilegal jenis FN dari RS warga Lampung Selatan seharga Rp8 juta.

Tanggamus, IDN Times - Polisi meringkus tiga pelaku komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api jenis pistol FN. Satu di antaranya merupakan penyedia senjata api laras pendek tersebut berikut empat butir amunisi aktif.

Dua pelaku pencurian inisial JA (23) warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, dan KO (18) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong (BNS), Tanggamus. Satu pelaku lain penyedia senpi RS warga Lampung Selatan.

"Benar, pengungkapan kasus curanmor oleh tim gabungan membawa temuan mengejutkan. Pasalnya, salah satu pelaku juga menyimpan senjata api ilegal diduga jenis pistol FN," ujar Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).

1. Terlibat pencurian di 2 TKP

Pelaku JA dan KO warga Tanggamus diamankan di Mapolsek Kota Agung. (Dok. Polres Tanggamus).

Dalam tindak pidana ini, Rudi mengungkapkan, tim gabungan mulanya berhasil mengidentifikasi dua pelaku pencurian inisial JA dan KO melalui rekaman CCTV dan berhasil diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu. Keduanya diketahui merupakan warga Tanggamus.

Hasil pemeriksaan, kedua mengakui telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua kali, masing-masing di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya pada 2 Mei 2025 dan di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Baros pada 3 Mei 2025.

"Dalam dua kejadian ini, setiap korbannya terpaksa mengalami kerugian mencapai Rp10 juta. Jadi keduanya di tangkap tanpa perlawanan di wilayah Bandar Lampung," katanya.

2. Senpi beserta amunisi disita bersamaan leter T

Penampakan barang bukti senpi jenis FN berikut empat butir amunisi. (Dok. Polres Tanggamus).

Hasil pendalaman dan pemeriksaan pemeriksaan ponsel milik pelaku JA, tim gabungan menemukan video pelaku sedang menembakan senjata api diduga jenis pistol FN. Dari informasi ini, penggeledahan dilakukan di rumah JA di Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo hingga petugas menyita satu pucuk pistol FN.

Kemudian penelusuran lanjutan membawa petugas ke rumah KO turut ditemukan sebanyak empat butir peluru aktif. Selain pistol dan amunisi, petugas juga mengamankan kunci leter T dan berbagai barang hasil curian.

“Temuan senjata api ilegal ini sangat serius. Kepemilikan senjata tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan mendalami apakah senjata ini pernah digunakan dalam aksi kriminal lainnya.” kata Rudi.

3. Dibeli seharga Rp8 juta

Ilustrasi Gaji ke-13 Sumber : Clipground.com

Rudi melanjutkan, pengungkapan kasus dan penangkapan dua tersangka pencurian turut mengungkap keterlibatan pelaku lain insial RS berperan sebagai penyedia senjata api jenis FN berikut amunisinya kepada kedua pelaku.

"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, senpi ilegal tersebut dibeli dari RS warga Lampung Selatan seharga Rp8 juta," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Selain itu, Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

"Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk pemasok senjata dan penadah kendaraan curian.” kata kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us