Lampung Selatan, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menerima aset barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan narapidana eks bupati Zainudin Hasan. Penerimaan aset untuk pemasukan kas daerah itu diserahkan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/11/2020).
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Sulpakar, menjelaskan, pihaknya mengapresiasi KPK terkait penerimaan aset itu. Pemanfaatan barang rampasan dari KPK ini akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Ada aset bisa dimanfaatkan untuk pembentukan BUMD. Ini akan kita usulkan saat pembahasan (bersama DPRD),” ujarnya.