Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penandatanganan perjanjian hibah Pemkot Bandar Lampung bersama KPK. (IDN Times/Muhaimin)

Intinya sih...

  • KPK menyerahkan aset senilai Rp42,9 miliar kepada Pemkot Bandar Lampung sebagai penyelesaian kasus korupsi mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara.
  • Hibah aset dilakukan karena sulitnya pelelangan. Proses hibah disertai perjanjian hibah dan surat pemindahan barang untuk langsung dimanfaatkan oleh Pemkot Bandar Lampung.
  • Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyambut baik hibah aset ini dan berharap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat kota.

Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp42,9 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Penyerahan ini dilaksanakan di ruang rapat Walikota Bandar Lampung, Kamis (12/12/2024).

"Penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto.

Editorial Team

Tonton lebih seru di