Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp42,9 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Penyerahan ini dilaksanakan di ruang rapat Walikota Bandar Lampung, Kamis (12/12/2024).
"Penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto.