Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memasang plang penyitaan 4 bidang tanah milik terdakwa kasus korupsi penerimaan fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Lampung Utara periode 2015-2019, Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Penyitaan itu aset milik adik mantan Bupati Lampung Utara, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tersebut berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Nomor: 2/Pen.Pid.Sus/KPK/2022/PN.Tjk Tanggal 4 Februari 2022.
"Ya benar, pemasangan plang penyitaan sudah kami lakukan pada Kamis kemarin (17 Februari 2022). Aset seluruhnya berada di Kemiling, Bandar Lampung," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho, Rabu (23/2/2022).
