Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Objeknya satu bidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai upaya tetap memberikan pemasukan bagi kas negara. Selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan.
Barang rampasan milik eks bupati Lampung Selatan yang akan dilelang itu merujuk Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dengan luas 18.515 meter persegi. Tapi tanah itu tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.