Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Periksa Kadis DLH Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega, Rabu (5/10/2022).
Pemeriksaan tersebut terkait penanganan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemungutan retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
"Ya benar, saya memenuhi panggilan pihak Kejati Lampung," ujar Budiman saat dimintai keterangan awak media di pelataran Kejati Lampung.
1. Sebut penyidik layangkan puluhan pertanyaan
Budiman melanjutkan, kunjungannya ke Kejati Lampung tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Terkait detail pertanyaannya dilayangkan tim penyidik, itu menyangkut tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) terhadap jabatannya kini sebagai Kepala DLH Kota Bandar Lampung.
"Seputar tupoksi saya saja. Inikan (jabatan Kepala DLH) baru 2 bulan, intinya tanya-tanya tentang langkah-langkah kebijakan saya dalam 2 bulan ini seperti apa dan tanya tupoksi saya," ucap dia.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, tim penyidik kejaksaan disebut melayangkan sekitar puluhan pertanyaan. "Banyak (pertanyaan) yang jelas sesuai tupoksi saya bagaimana," sambungnya.