Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Sampah DLH Bandar Lampung, Kejati Panggil Kabid Pajak BPPRD

Gedung Pidsus Kejati Lampung lokasi pemeriksaan saksi kasus korupsi di DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil Kepala Bidang Pajak Badanh Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan 5 penagih UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Senin (29/9/2022).

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A mengatakan, pemanggilan tersebut terkait agenda pemeriksaan saksi menyangkut kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.

"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," ujarnya saat dimintai keterangan.

1. Seorang Kabid BPPRD dan 5 penagih retribusi sampah diperiksa

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Made menjelaskan, para saksi dipanggil tersebut merupakan AS. Ia diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Bidang Pajak pada BPPRD Kota Bandar Lampung.

Kemudian 5 penagih UPT DLH Kota Bandar Lampung masing-masing RDS di Kecamatan Tanjungkarang Pusat, FY (Bumi Waras), DS (Way Halim), AN (Labuhan Ratu), SMS (Telukbetung Selatan) tahun anggaran 2019, 2020, hingga 2021.

"Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi, dalam pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung," ungkapnya.

2. Sebanyak 37 saksi telah diperiksa

Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam penanganan penyelidikan perkara dugaan korupsi tersebut, kejaksaan setempat kurang lebih telah memanggil dan memeriksa saksi sebanyak 37 orang. Di antaranya yaitu, Pembantu Bendahara DLH inisial MRK dan Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, AS.

Selain itu, pemeriksaan sebagai besar masih berkutat pada pemanggilan para penagih retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung, dalam kurun waktu tindak pidana korupsi berlangsung.

3. Temuan selisih uang menyentuh Rp34 miliar

Kejaksaan Tinggi Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Merujuk temuan penyelidikan masih terus berjalan, Made melanjutkan, tim penyidik telah menemukan fakta perbedaan antara jumlah cetakan karcis retribusi, dengan jumlah karcis porporasi dan yang diserahkan ke petugas pemungut retribusi.

Berdasarkan temuan selisih tersebut, penyidik kemudian menemukan pembayaran retribusi sampah dari masyarakat tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah, dan malah dipergunakan untuk kepentingan lain dan pribadi orang tertentu. Rinciannya, Rp5.070.275.600 di tahun anggaran 2019, Rp7.806.667.000 (2020), dan Rp21,8 miliar (2021). Total Rp34.676.942.600.

"Temuan faktanya, mekanisme pengelolaan retribusi sampah tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us