Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka kasus korupsi pemungutan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung. Kejadian ini mengakibatkan kerugian keuangan negara RpRp6,92 miliar.
Ketiga tersangka tersebut mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Haris Fadillah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung Hayati.
"Tim penyidik telah membuat pertimbangan untuk dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung, dengan inisial S, HF dan H,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Rabu (22/3/2023).