Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korupsi di Pemkab Lamteng, Ardito Wijaya Dituntut 7 Tahun Penjara
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya Cs menjalani sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan Pemkab Lamteng. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • JPU KPK menuntut Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp7,85 miliar dalam perkara korupsi pengadaan serta gratifikasi.
  • Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Ardito dapat disita dan dilelang; ia juga terancam tambahan dua tahun penjara serta pencabutan hak politik tiga tahun.
  • Tiga terdakwa lain dituntut empat hingga enam tahun penjara. Ardito dan para terdakwa dijadwalkan membacakan pledoi pada 20 Agustus 2026 di PN Tanjungkarang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/8/2026).

Dalam persidangan, tim JPU KPK dipimpin Nugroho juga menuntut Ardito membayar denda Rp200 juta dengan subsidair delapan bulan pidana penjara. Selain pidana badan dan denda, JPU turut menuntut Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah dirampas untuk negara.

"Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.850.000.000, dikurangkan dengan uang yang dirampas negara," kata JPU KPK saat membacakan tuntutan.

1. Jika uang pengganti tak dibayar, harta Ardito disita

Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya Cs menjalani sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan Pemkab Lamteng. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

JPU menyatakan, uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila Ardito tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa pidana penjara selama dua tahun apabila harta benda Ardito tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Tak hanya itu, JPU meminta majelis hakim mencabut hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana.

2. Ardito dinilai terbukti menerima gratifikasi

Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya Cs menjalani sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan Pemkab Lamteng. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU menilai, terdapat sejumlah hal yang memberatkan Ardito. Salah satunya, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Perbuatan Ardito juga dinilai menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Sementara itu, hal yang meringankan yakni Ardito belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

3. Tiga terdakwa lainnya juga dituntut penjara

Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya Cs menjalani sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan Pemkab Lamteng. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam perkara sama, JPU KPK turut membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta dengan subsidair pidana penjara. Kemudian Ranu Hari Prasetyo merupakan adik Ardito dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta dengan subsidair pidana penjara selama 80 hari.

Sementara Anton Wibowo selaku Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah yang juga merupakan kerabat Ardito dituntut pidana penjara selama enam tahun, serta denda Rp200 juta dengan subsidair pidana penjara selama 80 hari.

4. Ardito cs akan bacakan pledoi 20 Agustus

Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya Cs menjalani sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan Pemkab Lamteng. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi Ardito Wijaya dan tiga terdakwa lainnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) mendatang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article