Bandar Lampung, IDN Times - Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/8/2026).
Dalam persidangan, tim JPU KPK dipimpin Nugroho juga menuntut Ardito membayar denda Rp200 juta dengan subsidair delapan bulan pidana penjara. Selain pidana badan dan denda, JPU turut menuntut Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah dirampas untuk negara.
"Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.850.000.000, dikurangkan dengan uang yang dirampas negara," kata JPU KPK saat membacakan tuntutan.
