Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi KONI Belum Ada Tersangka, Praktisi Hukum: Perlu Ketegasan

Korupsi KONI Belum Ada Tersangka, Praktisi Hukum: Perlu Ketegasan
Konferensi pers Refleksi Kinerja 2022 Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Praktisi hukum asal Provinsi Lampung Sopian Sitepu menyoroti penanganan kasus korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung sedang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Menurut Sopian, tim penyidik sebaiknya segera mengambil langkah tegas ihwal proses penyidikan kasus korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar tersebut.

"Pendapat saya, dalam kasus ini sebaiknya ada ketegasan. Hentikan atau lanjutkan pekara," ujar pengacara tersebut, Kamis (22/12/2022).

1. Pemberitaan penanganan kasus membuat masyarakat bingung

Penasehat Hukum Prof Heryandi, Sopian Sitepu. (IDN Times/Istimewa)
Penasehat Hukum Prof Heryandi, Sopian Sitepu. (IDN Times/Istimewa)

Sopian melanjutkan, penanganan perkara hingga diberitakan berbagai mediadan dikonsumsi publik membuat khalayak masyarakat umum bingung. Apalagi, kejaksaan baru saja menyampaikan KONI Lampung telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun belum ada penetapan tersangka.

Pasalnya, dalam menyikapi kasus korupsi tersebut perlu konsistensi dan mengedepankan hal-hal menjadi acuan tentang niatan dimaksud.

"Acuan itu sangat subjektif, delik ini delik formil, dan perlu ada ketentuan pasal 4 Tipikor (tindak pidana korupsi)," ungkap dia.

2. Produk hukum penting dibanding menghabiskan banyak energi

Ilustrasi hukum (Dok: ist)
Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Dikatakan Sopian, sikap tegas penghentian atau melanjutkan penanganan perkara tersebut lebih baik. Itu dibandingkan harus menghabiskan banyak energi.

"Sebaik ambil kesimpulan yang terbaik untuk semua. Adanya kehati-hatian penyidik, justru langkah konkret penyidik yang perlu diwujudkan, sehingga ada produk hukum," kata dia.

Selain itu, ia pun sependapat dengan sikap kejaksaan untuk mendalami atau mencari niat jahat atau mensrea. "Penting, baik dolus (sengaja) dan culpa (lalai)," lanjut dia.

3. Kerugian keuangan negara Rp2,5 M telah disetor ke kas daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, KONI Lampung secara instansi telah mengembalikan uang kerugian negara diakibatkan penyelewengan dana hibah Rp2,5 mulai, itu pasca pihaknya mengantongi hasil audit.

"Proses tetap berjalan, jadi pengembalian kerugian negara sudah ada iktikad baik dari KONI. Kita belum bisa menyimpulkan, apakah ini ada perbuatan hukum atau tidak, yang jelas ada kerugian negara," ujar dia.

Pengembalian kerugian keuangan negara itu telah disetorkan ke rekening kas daerah melalui Bank Lampung dan penyidik tetap memastikan proses penanganan kasus korupsi tersebut akan tetap bergulir.

"Pengembalian bisa dicek ke Bank Lampung, proses tetap jalan dan kami masih perlu mendalami menstrea (niatan jahat), perbuatan yang melawan hukum," tandas Kajati.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Pria Pengangguran di Lamsel Nekat Curi Rambu Evakuasi Tsunami BPBD

29 Jun 2026, 10:02 WIBNews