Bandar Lampung, IDN Times - Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendesak pemerintah daerah memberi sanksi tegas. Sanksi itu ditujukan bagi pihak-pihak terbukti sengaja mencemari limbah di wilayah pesisir Provinsi Lampung, termasuk terjadi di Pantai Panjang, Kota Bandar Lampung.
Sanksi tegas dimaksud berupa pencabutan izin usaha bagi pihak bagi perusahaan, hingga sanksi jerat hukum pidana untuk perorangan.
"Pencemaran lingkungan semacam ini harus diusut tuntas, kami juga meminta dinas terkait dalam hal ini DLH bisa bersikap tegas. Siapapun pelakunya, termasuk perusahaan plat merah, kami tidak peduli karena ini sangat meresahkan," ujar Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ketut Rameo, saat meninjau lokasi pencemaran limbah menyerupai oli di Pantai Panjang, Rabu (9/3/2022).