Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kilah Pembunuh Pria Tergorok di Lambar, Dendam Akibat Mesin Rumput
Polisi melaksanakan olah TKP penemuan jasad RA di area kebun kopi, Lampung Barat. (Dok. Polres Lampung Barat).
  • Polisi mengungkap pembunuhan RA di Lampung Barat dilakukan oleh rekannya, Muhammad Alim, yang mengaku menyimpan dendam sejak insiden mesin rumput pada tahun 2020.
  • Tersangka diduga telah merencanakan aksinya dengan membawa senapan angin dan golok, menembak korban dari jarak dekat sebelum menggorok lehernya.
  • Penyidik masih mendalami motif dendam lama serta mengumpulkan bukti tambahan; tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga pidana mati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2020

Terjadi insiden mesin rumput di kebun kopi Pekon Jagaraga. Korban RA menyalakan mesin pemotong rumput ke arah Muhammad Alim yang melintas, memicu rasa takut dan dendam pada tersangka.

4 Maret 2026

Kasatreskrim Polres Lampung Barat mengungkapkan pengakuan tersangka Muhammad Alim yang membunuh RA karena dendam sejak 2020. Polisi mendalami unsur perencanaan dan motif pembunuhan serta menahan tersangka dengan ancaman hukuman berat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang pemuda berinisial RA ditemukan tewas dengan luka gorok di kebun kopi Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Polisi menyebut pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi dendam lama pelaku terhadap korban.
  • Who?
    Tersangka bernama Muhammad Alim (24) dan korban berinisial RA (25). Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Barat di bawah pimpinan Iptu Rudy Prawira.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di area kebun kopi Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
  • When?
    Keterangan resmi disampaikan pada Rabu, 4 Maret 2026. Peristiwa pembunuhan terjadi sebelum tanggal tersebut dan kini tengah dalam proses penyelidikan polisi.
  • Why?
    Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan dilakukan karena dendam lama sejak insiden mesin rumput pada tahun 2020 yang membuatnya merasa terancam dan trauma terhadap korban.
  • How?
    Tersangka mendatangi korban dengan membawa senapan angin jenis gejluk dan sebilah golok. Korban lebih dulu ditembak di bagian telinga lalu lehernya digorok hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Barat, IDN Times - Fakta baru terungkap dibalik kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pemuda berinisial RA (25) di kebun kopi Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira mengatakan, tersangka Muhammad Alim (24) mengaku nekat menghilangkan nyawa korban RA merupakan rekannya sendiri. Itu lantaran telah menyimpan rasa dendam sejak 2020 silam.

“Jadi ada dendam lama. Namun ini masih sebatas keterangan tersangka, belum bisa kami pastikan kebenarannya. Tentu, kami tidak serta-merta mempercayainya begitu saja,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

1. Berawal dari insiden mesin rumput pada 2020

ilustrasi potong rumput (unsplash.com/Bruno Kelzer)

Berdasarkan serangkaian kegiatan pemeriksaan, Rudy mengungkapkan, tersangka Muhammad Alim mengaku menyimpan rasa takut dan trauma terhadap korban sejak enam tahun lalu.

Saat itu, korban mengklaim tengah membersihkan lahan kebun kopi menggunakan mesin pemotong rumput. Pada waktu bersamaan, tersangka melintas dengan sepeda motor dan menyalakan mesin rumput tersebut ke arahnya.

"Tersangka menganggap peristiwa tersebut sebagai ancaman. Menurut pengakuannya, setiap mendengar suara mesin rumput dia merasa trauma dan takut akan dibunuh. Itu menjadi alasan versi dari pelaku,” ungkap dia.

2. Dalami unsur perencanaan tindak pidana

Penampakan barang bukti digunakan Muhammad Alim membunuh korban RA. (Dok. Polres Lampung Barat).

Selaras dengan pengakuan tersebut, Rudy menduga tindak pidana pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka. Itu diperkuat Muhammad Alim telah diperlengkapi senapan angin jenis gejluk dan sebilah golok saat menghampiri korban.

"Jadi awalnya korban lebih dahulu ditembak ke arah telinga dari jarak dekat, selanjutnya tersangka menggorok leher korban pakai golok. Dugaannya ke sana (ada unsur perencanaan), tapi masih kami dalami," imbuhnya.

3. Masih terus dalami motif

Polisi melaksanakan olah TKP penemuan jasad RA di area kebun kopi, Lampung Barat. (Dok. Polres Lampung Barat).

Rudy menambahkan, petugas masih mendalami motif dendam lama tersangka. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti, serta keterangan saksi guna memastikan rangkaian peristiwa pembunuhan ini secara utuh.

“Sudah ditahan, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau maksimal pidana mati,” tegas kasatreskrim.

Editorial Team