Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan pelaku dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurut Stefanus, pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan persetubuhan terhadap seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan secara sesungguhnya karena kondisi disabilitas mental.
"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut," tegas Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan, baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan atas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui nomor kontak (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).