Target Retribusi Lampung Selatan Belum Tercapai, Baru 69 Persen

Hingga 30 September 2026, retribusi Lampung Selatan baru Rp13,21 miliar atau 69,94 persen dari target Rp18,89 miliar, tertinggal dari pajak daerah yang mencapai 80,20 persen.
Pajak reklame baru terealisasi 63,16 persen, lebih rendah daripada periode 2025. BPPRD memperluas pendataan objek pajak, termasuk reklame pada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
BPPRD menjalankan Gaspolpak untuk pendaftaran PBB ASN, sementara perangkat daerah diminta mengevaluasi berbasis data dan mengejar target PAD hingga Desember 2026.
Lampung Selatan, IDN Times – Penerimaan retribusi daerah Kabupaten Lampung Selatan masih tertinggal dibandingkan pajak daerah. Hingga 30 September 2026, realisasi retribusi baru mencapai 69,94 persen dari target, sedangkan pajak daerah sudah menyentuh 80,20 persen.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, penerimaan retribusi tercatat Rp13,21 miliar dari target Rp18,89 miliar. Sementara itu, pajak daerah telah mencapai Rp210,85 miliar dari target Rp262,90 miliar.
Selisih capaian kedua sumber pendapatan tersebut mencapai 10,26 poin persentase. Dengan sisa waktu tiga bulan hingga akhir tahun anggaran, penerimaan retribusi masih perlu dikejar agar target yang ditetapkan dapat tercapai.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Evaluasi Capaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan III dan Perubahan Target PAD Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2026 di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (15/10/2026).
1. Pajak reklame baru mencapai 63,16 persen

Ilustrasi pajak. (IDN Times/Aditya Pratama) Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama mengatakan, di antara sektor pajak daerah, reklame menjadi salah satu yang perlu mendapat perhatian. Hingga 30 September 2026, realisasi pajak reklame mencapai 63,16 persen dari target. Persentase tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025, yakni 66,97 persen.
Menurutnya, perubahan pola promosi masyarakat yang semakin banyak memanfaatkan media sosial menjadi salah satu faktor yang memengaruhi potensi penerimaan dari reklame konvensional. Untuk menyikapi kondisi tersebut, BPPRD memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek pajak yang berpotensi menambah penerimaan daerah, termasuk reklame pada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Potensi pajak harus terus kita gali. Kami berupaya memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek-objek pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal agar penerimaan daerah dapat ditingkatkan,” kata Iwan.
2. BPPRD dorong ASN daftarkan tanah dan bangunan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Selain memperluas pendataan, BPPRD Lampung Selatan berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui Gerakan ASN Lapor Pajak (Gaspolpak). Program ini menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki tanah atau bangunan, tetapi objek pajaknya belum terdaftar atau belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui program tersebut, ASN difasilitasi untuk mendaftarkan objek pajaknya melalui layanan yang disediakan BPPRD. Upaya ini juga diharapkan mendorong aparatur pemerintah menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Melalui Gaspolpak, kita ingin menunjukkan bahwa ASN juga harus menjadi contoh dalam ketaatan membayar dan melaporkan pajak. Kita mengajak masyarakat untuk taat pajak, sehingga aparatur pemerintah harus terlebih dahulu memberikan teladan,” ujar Iwan.
3. Perangkat daerah diminta mengejar target hingga akhir tahun

Ilustrasi pajak (Pexels/Photo By: Kaboompics.com) Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengatakan pencapaian PAD menjadi salah satu perhatian Bupati Lampung Selatan. Perangkat daerah terkait pun diminta memanfaatkan waktu hingga Desember 2026 untuk mengejar target penerimaan yang masih memungkinkan dicapai.
Edy menekankan pentingnya evaluasi berbasis data agar pemerintah daerah dapat mengetahui penyebab target belum tercapai dan menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai.
“Capaian PAD menjadi atensi bapak bupati. Karena itu, kita harus benar-benar mengevaluasi penerimaan pajak dan retribusi, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Jika target belum tercapai, kita harus mampu menjelaskan penyebabnya kepada pimpinan secara objektif dan berbasis data,” tegasnya.
Edy juga mengingatkan agar pencapaian pendapatan berjalan seiring dengan pelaksanaan program yang telah dianggarkan. Menurutnya, perangkat daerah perlu memperhatikan ketersediaan anggaran dan capaian penerimaan agar kegiatan yang direncanakan tetap dapat terlaksana.
“Waktu kita semakin terbatas. Karena itu, perlu langkah yang terukur untuk mengejar target yang masih memungkinkan dicapai. Jangan sampai kegiatan sudah dianggarkan, tetapi tidak terlaksana karena target penerimaan tidak tercapai,” ujarnya.






















