Keluarga 3 Polisi Ditembak Bersyukur Kopda Basarzah Dituntut Mati

- Tuntutan hukuman mati diyakini sejalan dengan putusan majelis hakim
- Tindakan terdakwa dianggap sebagai kejahatan serius yang menghilangkan nyawa anggota Polri
- Selain dituntut pidana mati, terdakwa juga diminta untuk dipecat dari TNI Angkatan Darat
Bandar Lampung, IDN Times - Kopral Dua (Kopda) Basarzah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polri tewas saat menggerebek arena sabung ayang di Kabupaten Way Kanan dituntut Oditur Pengadilan Militer 1-04 Palembang hukuman mati.
Penasihat Hukum keluarga anggota Polri, Putri Maya Rumati mengatakan, pihak keluarga mengaku bersyukur atas tuntutan hukum maksimal dalam agenda sidang penuntutan tersebut.
"Ya, baik kami tim kuasa hukum maupun keluarga korban sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih tuntutan yang diberikan oleh Oditurat Militer Palembang," ujarnya dikonfirmasi disela-sela agenda persidangan, Senin (21/7/2025).
1. Tuntutan diyakini bakal sejalan dengan putusan

Putri melanjutkan, tuntutan pidana mati ini diyakini bakal sejalan dengan putusan bakal diberikan oleh majelis hasim yang selama ini telah memimpin proses persidangan perkara telah merenggut nyawa tiga anggota Polri tersebut.
Ketiga korban diketahui AKP Anumerta Lusiyanto dan Bripka Anumerta Petrus Apriyanto (Kapolsek dan anggota Polsek Negara Batin, Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta (anggota Satreskrim Polres Way Kanan.
"Jika memang Yang Mulia Hakim memiliki hati nurani, bisa melihat posisi kasus ini adalah bukan kasus biasa," tegasnya.
2. Tegaskan perbuatan terdakwa bentuk kejahatan serius

Menurut Putri, perkara penembakan menghilangkan nyawa tiga anggota polisi kali ini disebut merupakan kejadian terus berulang, terutama dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.
"Ini akhirnya juga menghilangkan nyawa seseorang, kami yakin Majelis Hakim memberikan hukuman yang setimpal yaitu, hukuman mati," harapnya.
Lebih lanjut pihaknya kini tinggal menunggu ihwal tuntutan terhadap Peltu Lubis, merupakan rekan Kopda Basarzah dalam perkara ini. "Jadi agendanya pagi (sidang penuntutan) Basarzah dulu, nanti jam 1 baru Lubis," sambungnya.
3. Selain dituntut pidana mati, juga dimintai dipecat dari TNI

Dalam sidang penuntutan ini, Oditur Militer Letnal Kolonel CHK, Darwin Butar-Butar menuntut terdakwa Kopda Bazarsah berupa pidana hukuman mati. Dibacakan, tuntutan tersebut menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal primer 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Selain itu, terdakwa Kopda Basarzah juga mendapat pidana tambahan diminta Oditur Militer untuk dipecat dari kedinasan TNI Angkatan Darat.