Kejati Lampung Selidiki Korupsi Rp271 Miliar Anak Perusahaan BUMD

- Kejaksaan Tinggi Lampung usut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai Rp271 miliar.
- Penggeledahan kantor dan enam titik lainnya mengamankan uang pecahan rupiah, dollar Amerika, serta dokumen penting terkait kasus korupsi.
- Pemeriksaan saksi terkait aliran dana dari Pertamina Hulu Energi ke Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya sebagai anak BUMD LJU.
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau setara Rp271 miliar.
Dana tersebut dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebagai anak perusahaan BUMD dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang bergerak di bidang PI 10 persen dari WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.
"Dalam perkara ini, kami sudah meningkatkan kasus ke penyidikan, hingga menggeledah kantor dan enam titik lainnya di Bandar Lampung dan Lampung Timur," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (31/10/2024).
1. Sita sementara barang bukti uang Rp2,1 miliar

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Armen mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti terkait dugaan korupsi berupa sejumlah uang terdiri pecahan rupiah hingga uang asing dollar Amerika, serta beberapa dokumen penting.
Meski demikian, pihaknya kini masih mendalami asal muasal uang telah diamankan tersebut dan tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan penyitaan saat ditemukan keterkaitan dalam tindak pidana korupsi.
"Apabila pemilik uang dapat membuktikan asal usul dan tidak ada kaitan pidana, maka tim akan mengembalikannya. Jumlah uang rupiah yang ditemukan ada 670 juta, uang suku bank 1,3 miliar dan uang asing ada sekitar senilai 206 juta," ungkapnya.
2. Periksa dirut hingga komisaris

Lebih lanjut tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung masih mendalami keterkaitan para pihak dan aliran uang yang diterima Provinsi Lampung sebesar 17.286.000 dollar Amerika dari Pertamina Hulu Energi melalui PT Lampung Energi Berjasa sebagai anak BUMD LJU.
Sejauh ini, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi antara lain inisial ASI Selaku Dirut BUMD LJU, TH (Plt Dirut LJU), RNV (Kepala Biro Perekonomian), MRT (Dirut BUMD PDAM), RYN (Kabag Perekonomian), AB (Plt Kabag Umum dan Adm), CBS (Sekretaris PT LEB), AHC (Komisaris LJU), dan HE (Dirut LEB).
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk mendalami keterkaitan aliran dana yang diterima oleh Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi melalui Lampung Energi Berjaya sebagai anak perusahaan BUMD Lampung Jasa Utama," ucapnya.
3. Proses penghitungan kerugian keuangan negara

Dalam proses penyidikan ini, Armen menambahkan, Kejati Lampung bakal berkoordinasi dengan lembaga terkait, untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan terhadap praktik dugaan korupsi termasuk.
Termasuk memastikan, proses penyidikan akan berjalan cepat dan transparan, dengan harapan tidak akan berlarut-larut dan memeriksa terhadap semua pihak yang terkait dalam kegiatan korupsi.
"Terkait modus dan lainnya, kami belum bisa menjelaskan secara rinci, sebab, saat ini masih dilakukan penyidikan mendalam," imbuhnya.



















