Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Makelar Penitip Tanah, 1 Tersangka Korupsi Bendung Margatiga Ditangkap

Makelar Penitip Tanah, 1 Tersangka Korupsi Bendung Margatiga Ditangkap
Tersangka Ilhamnudin telah ditangkap personel Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Lampung (ketiga dari sebelah kanan). (Dok. Polda Lampung).
Intinya Sih
  • Tersangka Ilhamnudin ditangkap dan ditahan oleh Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung terkait proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.
  • Ilhamnudin berperan sebagai penitip tanah ganti rugi, mendapatkan keuntungan materi dari kelebihan penitipan tanaman, dan berprofesi sebagai wiraswasta.
  • Ilhamnudin dipersangkakan pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta tiga tersangka lainnya masih dalam pendalaman penyidik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandra Lampung, IDN Times - Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dan menahan satu tersangka korupsi pada proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.

Tersangka Ilhamnudin (39) warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Ia dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan di kediamannya, Rabu (30/10/2024).

"Benar, telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan, tersangka Ilhamnudin," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

1. Tersangka berperan makelar sebagai penitip tanah

Marga tiga lamtim
Marga tiga lamtim

Dalam perkara perkara korupsi ganti rugi tanam tumbuh dan tunggakan pengadaan tanah pada proyek Bendungan Margatiga ini, Donny melanjutkan, tersangka Ilhamnudin berperan sebagai penitip atau pihak menitipkan tanam tumbuh kepada pemilik bidang tanah.

Sehingga tersangka bisa mendapatkan nilai ganti rugi yang lebih tinggi sekaligus menerima keuntungan materi dari kelebihan penitipan tanaman tersebut.

"Betul, dalam perannya tersebut tersangka Ilhamnudin ini sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta," ungkap Donny.

2. Polisi masih dalami keterlibatan tersangka lain

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya tersebut, Donny menambahkan, tersangka Ilhamnudin dipersangkakan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain tersangka Ilhamnudin, pihaknya total telah menerima tiga tersangka lainnya yang terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Untuk tersangka ditahan baru satu orang (Ilhamnudin), kami masih mendalami persangkaan terhadap tersangka lainnya," ucap Dirreskrimsus.

3. Kerugian keuangan negara Rp50 miliar

Penampakan Bendungan Margatiga, Lampung Timur. (Google/Yudha Febrian).
Penampakan Bendungan Margatiga, Lampung Timur. (Google/Yudha Febrian).

Dalam perjalanan kasus ini, pengadaan tanah terdampak Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur pada 2020-2022 ditemukan peristiwa pidana berupa mark-up fiktif atau penggelembungan dan penanaman setelah penetapan lokasi pada bidang-bidang tanah masyarakat.

Alhasil, berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dapat disimpulkan, telah terjadi penyimpangan pada PSN dalam pelaksanaan pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga terhadap ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan sebanyak 299 bidang tanah senilai Rp79,5 miliar.

Mark-up fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp50 miliar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More