Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap peran mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, peran Arinal telah diuraikan secara lengkap dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Heru Wardoyo dan kawan-kawan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan peran aktif saudara Arinal Djunaidi, baik selaku mantan Gubernur Lampung maupun sebagai pemegang saham BUMD PT Lampung Jasa Utama dan PT Lampung Energi Berjaya,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
