Lampung Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Juni hingga Oktober 2025.
Mayoritas berasal dari kasus narkotika dengan jumlah yang cukup besar yaitu 2617,66 gram sabu, 172636,24 gram ganja, 2 butir ekstasi, serta 50 butir pil eximer. Kejari juga memusnahkan barang bukti lain seperti 86 karung pupuk, uang palsu senilai 4.750.000 rupiah, sembilan senjata tajam, satu pucuk senjata api, tujuh butir amunisi, sepuluh unit telepon genggam, serta pakaian, tas, dan alat lain yang terkait tindak pidana.
Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua sepanjang 2025. Beragam jenis perkara ditangani Kejari Lampung Selatan mulai dari narkotika, pencurian, kekerasan, perdagangan orang, hingga pornografi.
