Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengultimatum salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tahun anggaran 2018 dan 2020 inisial EW.
Tersangka EW merupakan kontraktor pengadaan kontainer sampah pada 2020. Ia telah mangkir dalam 2 kali proses pemanggilan tahap penyidikan perkara.
"EW statusnya saat ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, nanti kita akan panggil lagi," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan saat dimintai keterangan, Sabtu (16/9/2023).