Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Bandar Lampung Posisi 2 Implementasi RJ Terbanyak se-Indonesia

Kejari Bandar Lampung memperoleh peringkat ke-II kategori Kejaksaan Negeri Tipe A implementasi keadilan restoratif terbanyak se-Indonesia. (Dok. Kejari Bandar Lampung).
Kejari Bandar Lampung memperoleh peringkat ke-II kategori Kejaksaan Negeri Tipe A implementasi keadilan restoratif terbanyak se-Indonesia. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memperoleh peringkat ke-II kategori Kejaksaan Negeri Tipe A implementasi keadilan restoratif terbanyak se-Indonesia. Pencapaian itu disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, Jumat (6/1/2023).

Kajari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, catatan positif tersebut merupakan hasil usulan 13 perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sepanjang 2022, 10 perkara di antaranya telah berhasil dilakukan penghentian penuntutan melalui RJ.

"Restorative Justice menjadikan terobosan yang membuat hati semakin 'hidup' dalam menyelesaikan hukum pidana melalui cara perdamaian," ujarnya saat dimintai keterangan.

1. RJ kedepankan implementasi nilai luhur Pancasila

Kejari Bandar Lampung menghentikan penuntutan perkara berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap Tersangka Atriyansyah. (Dok. Kejari Bandar Lampung)
Kejari Bandar Lampung menghentikan penuntutan perkara berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap Tersangka Atriyansyah. (Dok. Kejari Bandar Lampung)

Helmi menjelaskan, keadilan restoratif telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kebijakan ditetapkan langsung Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin.

Disampaikan, restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelak maupun korban, hingga pihak-pihak terkait lainnya. Itu guna bersama-sama mencari penyelesaian adil menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

"Hal ini tentu mengedepankan skema merupakan hasil implementasi nilai luhur Pancasila, sehingga membuat hati berasa semakin hidup karena tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan," terang Helmi.

2. Kejati Lampung ikut sabet penghargaan pembentukan rumah RJ

Rumah Restorative Justice Kejari Bandar Lampung Sesat Agung Tiyuh Kedamaian Warga Balaw Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung, Senin (5/12/2022). (Dok. Kejari Bandar Lampung)
Rumah Restorative Justice Kejari Bandar Lampung Sesat Agung Tiyuh Kedamaian Warga Balaw Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung, Senin (5/12/2022). (Dok. Kejari Bandar Lampung)

Dalam kesempatan Rakernas tersebut, Helmi turut menyampaikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperoleh peringkat I untuk kategori Kejaksaan Tinggi Tipe B dalam pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ).

Apresiasi kinerja atas pencapaian tersebut telah diberikan langsung Wakil Jaksa Agung RI didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Para Jaksa Agung Muda, dan Kabandiklat Kejagung RI.

"Saya ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak atas pencapaian kinerja tersebut, Kejari Bandar Lampung akan terus melakukan pendekatan keadilan restoratif untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam melakukan penegakan hukum dan keadilan di tengah-tengah masyarakat," imbuh dia.

3. Daftar apresiasi penyelesaian perkara berdasarkan RJ

Kejari Bandar Lampung memperoleh peringkat ke-II kategori Kejaksaan Negeri Tipe A implementasi keadilan restoratif terbanyak se-Indonesia. (Dok. Kejari Bandar Lampung).
Kejari Bandar Lampung memperoleh peringkat ke-II kategori Kejaksaan Negeri Tipe A implementasi keadilan restoratif terbanyak se-Indonesia. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Berikut apresiasi kinerja dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam Rakernas Kejaksaan 2023.

Kategori Kejaksaan Negeri Tipe A Dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak

  1. Kejaksaan Negeri Gowa
  2. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
  3. Kejaksaan Negeri Surabaya
  4. Kejaksaan Negeri Batam
  5. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe

Kategori Kejaksaan Negeri Tipe B Dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak

  1. Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan
  2. Kejaksaan Negeri Langkat
  3. Kejaksaan Negeri Tarakan
  4. Kejaksaan Negeri Bireuen
  5. Kejaksaan Negeri Minahasa
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Dukung UMKM dan Potensi Pesisir Lampung Selatan, IM3 Perkuat Jaringan

25 Sep 2025, 20:03 WIBNews